Berita TTU Hari Ini
Gelar Nonton Bareng Launching Tahapan Pelaksanaan Pemilu tahun 2024, Ketua KPUD TTU Sampaikan Pesan
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar kegiatan nonton bareng Peluncuran Tahapan Pelaksan
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar kegiatan nonton bareng Peluncuran Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Dalam kesempatan yang berlangsung di halaman Kantor KPUD Kabupaten TTU ini dihadiri oleh Ketua KPUD Kabupaten TTU, Paulinus Lape Feka, Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo, Kabag Tatapem Pemda TTU, Pimpinan Partai di Kabupaten TTU, Anggota DPRD, Kasie Intel Kejari TTU, Perwakilan Pengadilan Negeri Kefamenanu, Polres TTU, Perwakilan Kodim 1618/TTU, dan Organisasi Mahasiswa di Kabupaten TTU.
Dalam sambutannya, Ketua KPUD Kabupaten TTU, Paulinus Lape Feka mengatakan, sesuai dengan amanat undang-undang Pemilu, tahapan Pemilu dilaksanakan 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
"Jadi pemungutan suara akan jatuh tepat pada, Rabu, 14 Februari 2024. Pada hari ini secara Nasional, melakukan launching tahapan pelaksanaan Pemilu 2024," ucapnya.
Baca juga: Peluncuran Tahapan Pemilu 2024, Ketua KPU Ronda Harap Pemilu Nanti Terlaksana dengan Baik
Ia berharap, momentum tersebut dijadikan sebagai media untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat serta melakukan sosialisasi dan publikasi terhadap tahapan Pemilu.
KPUD Kabupaten TTU menghadirkan para pihak dalam kegiatan launching tahapan Pemilu 2024 dengan satu harapan agar pesta demokrasi yang diadakan setiap periode mengalami peningkatan kualitas demokrasi.
Demi mencapai semua harapan tersebut, KPUD Kabupaten TTU membutuhkan partisipasi semua pihak baik itu dari Partai Politik, Bawaslu, maupun stakeholder lain yang memiliki sumbangsih yang bermakna bagi peningkatan kualitas demokrasi yang akan dilaksanakan.
Berdasarkan pengalaman yang diketahui bersama, kata Paulinus, banyak masyarakat yang memenuhi syarat untuk mengikuti pelaksanaan Pemilu, belum memiliki dokumen kependudukan. Hal ini menjadi persoalan bersama yang mengganggu proses Pemilihan Umum.
"Sehingga diharapkan kepada kita semua dengan peran kita masing-masing, kita berusaha untuk mendorong masyarakat kita agar dapat melengkapi dokumen kependudukan sehingga pada saatnya nanti dapat menggunakan hak pilihnya," ungkap Paulinus.
Lebih lanjut disampaikan orang nomor satu KPUD Kabupaten TTU ini bahwa, aturan yang digunakan dalam Pemilu tahun 2019, Pilkada tahun 2020 belum berubah sampai saat ini yakni syarat untuk menggunakan hak pilih adalah pemilih yang sudah memiliki dokumen kependudukan dan pada hari H menunjukkan dokumen kependudukan berupa KTP Elektronik.
Baca juga: Depot Persenjataan Besar Ukraina Dihancurkan Rusia, Senjata Kiriman AS dan Eropa Ikut Hancur?
Ia berpesan kepada Partai Politik bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan pendaftaran calon peserta Pemilu. Pendaftaran akan dilakukan di KPU pusat dan akan diikuti dengan verifikasi berjenjang sampai di tingkat Kabupaten. (*)
