Skema Baru Tarif BPJS Kesehatan
Tarif BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Gaji Peserta,Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus, ini Penggantinya
Informasi penting bagi peserta BPJS Kesehatan, Tarif BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan gaji peserta, Kelas 1, 2 dan 3 dihapus, ini penggantinya
Tarif BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Gaji Peserta,Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus, ini Penggantinya
POS-KUPANG.COM - Para peserta BPJS Kesehatan wajib tahu.
Pemerintah memberlakukan skema terbaru tarif BPJS Kesehatan.
Skema terbaru itu mulai diuji coba pada bulan Juli mendatang.
Dalam skema terbaru itu, tarif BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan Gaji Peserta BPJS Kesehatan.
Baca juga: 3.713 Warga Manggarai Timur Tunggak Iuran BPJS Kesehatan Mandiri
Salah satu dampaknya, sistem kelas di rumah sakit yakni kelas 1,2 ddan 3 dihapus.
Mulai bulan Juli 2022, kelas layanan 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
Selanjutnya, iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan besarnya gaji peserta.
"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Resmi Naik Hari Ini Jumat 1/1/2021, Segini Rincian Tarif BPJS Kesehatan Kelas III PBPU & BP, Cek Yuk
Perhitungan iuran masih dilakukan simulasi untuk mencapai keseimbangan dana yang optimal.
Setelah kabar ini muncul, beredar kabar jika tarif iuran BPJS terbaru yakni Rp 75.000.
Namun, kabar tersebut ditampik oleh Asih.
"Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya," tegas Asih.
Diketahui, saat ini berlaku iuran sebesar Rp 42.000 untuk kelas III, namun pemerintah memberikan subsidi Rp 7.000 per anggota, sehingga PBPU Kelas III harus membayar Rp 35.000.
Sementara, untuk kelas II dikenakan tarif Rp 100.000, lalu untuk kelas I sebesar Rp 150.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/denda-bpjs-kesehatan.jpg)