Berita Manggarai Timur
3.713 Warga Manggarai Timur Tunggak Iuran BPJS Kesehatan Mandiri
Akibat pandemi Covid-19 ini banyak anggota BPJS Kesehatan yang menunggak membayar iuran bulanan setiap bulan
Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Akibat pandemi Covid-19 ini banyak anggota BPJS Kesehatan yang menunggak membayar iuran bulanan setiap bulan.
Terkait dengan hal ini, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ende, Joys Karman Nike Palupi, kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 20 Agustus 2021, menjelaskan, khusus kepersertaan mandiri BPJS Kesehatan dimana peserta mendaftarkan diri karena keinginan atau kebutuhan pribadi dan kelasnya pun sudah dipilih sendiri oleh yang bersangkutan.
Namun karena ada kondisi satu dan lain hal itu mungkin juga karena dampak pandemi Covid-19, mereka tidak bisa membayar iuran sehingga terjadi tunggakan.
Karena itu, kata Joys, pihaknya tidak bisa melayani bagi peserta yang masih menunggak iuran itu. Namun secara kepesertaan tetap terhitung.
Baca juga: ODHA di Kota Kupang Harap Pemerintah Bisa Bantu Urus KTP dan BPJS Kesehatan
Jika tunggakan iuran sudah terbayarkan, maka secara otomatis akan mengaktifkan kembali bagi peserta yang bersangkutan. Namun terkait motif ya, pihaknya kembalikan ke masing-masing peserta terkait apa kebutuhannya.
Joys juga menjelaskan, kondisi terakhir peserta BPJS yang memilik tunggakan iuran sebanyak 3.713 jiwa dari total keseluruhan sebanyak atau 76 persen dari total yang mendaftar secara mandiri 4.905 jiwa penduduk di Kabupaten Manggarai Timur.
Joys juga mengatakan, tunggakan iuran BPJS Kesehatan oleh peserta sangat variatif. Tunggakan itu dari 1 bulan sampai 2 tahun.
"memang kita melihat sebagian besar mendaftar karena pada saat itu membutuhkan, sehingga ada satu dan lain hal sehingga pembayaran iuran tidak aktif,"ungkap Joys.
Baca juga: Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Dibuka Hingga Akhir Mei, Cek Syarat dan Posisi yang Ditawarkan
Ketika ditanya jika masyarakat yang tidak bisa membayar iuran karena tidak mampu secara finansial akibat pandemi Covid-19, apakah saat berobat tetap dilayani atau tidak, kata Joys, sebelum yang bersangkutan belum membayar tunggakan iuran maka tidak bisa dilayani.
"Makanya kami berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, seandainya memang nanti bisa dimasukan dalam data yang memang butuh peserta, atau masyarakat yang memang tidak mampu bisa diurus ke dinas Sosial. Nantinya teman-teman Dinas yang akan melakukan verifikasi dan validasi, sekiranya memang masuk sebaiknya memang tunggakan itu dibayarkan dulu baru kemudian bisa diahlikan ke tanggungan Pemda setelah itu baru bisa dilayani,"jelas Joys.
Sekda Manggarai Timur, Ir Boni Hasudungan Siregar, mengatakan, berdasarkan rapat bersama pihak BPJS Kesehatan, khusus bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri tidak dilakukan drop out meskipun memiliki tunggakan iuran.
Meski demikian, Kata Sekda, peserta yang bersangkutan belum bisa dilayani jika tunggakan iuranya belum diselesaikan.
Ketika ditanya jika masyarakat yang tidak bisa membayar iuran karena tidak mampu secara finansial akibat pandemi Covid-19 atau masyarakat tidak mampu yang belum melunasi tunggakan itu, apakah ada kebijakan dari Pemda Manggarai, kata Sekda, saat ini pihaknya belum bisa mengambil sikap untuk memberikan bantuan untuk tunggakannya.
"Sebenarnya kalau mereka sudah membayar tunggakannya, maka untuk terusanya Pemda bersediah untuk menanggung dimana menjadi peserta yang dibayar oleh Pemda. Tapi selesaikan dulu tunggakannya sepanjang dia orang yang benar-benar tidak mampu, karena ada juga orang mampu tapi malas bayar,"ungkap Sekda Boni.
Dikatakan, Sekda Boni, khusus yang bagi peserta mandiri yang tidak mampu, sepanjang mereka menyelasikan tunggakan iuranya, nanti pihak Pemda akan berusaha membayarkannya iuran selanjutnya dan menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS. Dan itu ada yang sudah dilakukan Pemda. (*)
Berita Manggarai Timur Lainnya