Skema Baru Tarif BPJS Kesehatan
Tarif BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Gaji Peserta,Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus, ini Penggantinya
Informasi penting bagi peserta BPJS Kesehatan, Tarif BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan gaji peserta, Kelas 1, 2 dan 3 dihapus, ini penggantinya
Hingga artikel ini dimuat, tarif terbaru untuk BPJS Kesehatan belum juga ditentukan.
Namun, menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, pihaknya mengisyaratkan sampai tahun 2024, tarif BPJS tak akan naik.
Dikutip dari Kompas.com, Ghufron juga membuat rincian penghitungan peserta yang memiliki gaji atau upah nantinya akan ditetapkan sebanyak 5 persen.
Jumlah tersebut akan dipotong sebanyak 1 persen dari pekerja dan 4 persen dari pemberi kerja.
Batas tertinggi penghasilan pekerja untuk perhitungan BPJS menurutnya adalah Rp 12 juta.
Sementara, batas terendah mengacu pada Upah Minimum Regional kabupaten atau kota.
"Di Indonesia, penghitungan iuran ini berlaku menggunakan patokan pendapatan gaji maksimal Rp 12 juta. Mereka yang gajinya tinggi dihitung maksimal 5 persen dari Rp 12 juta. Tentu ini tidak terlalu beda dengan mereka yang bergaji di bawahnya," terang dia.
Sementara, Ghufron menjelaskan untuk iuran ibu rumah tangga atau lansia yang tidak bekerja akan dibayarkan pemerintah pusat atau daerah.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan syarat, peserta tersebut masuk kategori miskin atau tidak mampu dan memenuhi syarat masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Setelah penghapusan kelas dalam BPJS Kesehatan, nantinya ada dua fasilitas yang diberikan.
Yakni fasilitas medis PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan Non-PBI.
Pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) masih merancang skema iuran bagi peserta PBI dan Non-PBI.
Dilansir situs Kabupaten Seram Bagian Barat, Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI, dengan fasilitas berupa luas kamar dan jumlah tempat tidur tiap kamar akan berbeda.
Untuk kelas peserta PBI, minimal luas per tempat tidur sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal enam tempat tidur per ruangan.
Sementara di kelas untuk peserta Non PBI, luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/denda-bpjs-kesehatan.jpg)