Berita TTS Hari Ini
Mengapa Sudah 60 Hari Bekerja Panitia Angket DPRD TTS Belum Laporkan Hasil Kerja?
Panitia angket DPRD TTS sudah bekerja terhitung 60 hari. Namun hingga saat ini laporan hasil pekerjaan belum disampaikan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Panitia angket DPRD TTS sudah bekerja terhitung 60 hari. Namun hingga saat ini laporan hasil pekerjaan belum disampaikan.
Wakil Ketua Panitia Angket Dr. Uksam Selan.SPi.MA., menyebut ada kendala mengapa belum bisa memberi laporan setelah 60 hari panitia angket bekerja.
Uksam mengatakan, untuk mendatangkan ahli agar membantu kerja panitia angket dibutuhkan anggaran. Namun pihaknya tetap bekerja demi kepentingan masyarakat.
"Dalam penyelidikan ini kami butuh tim ahli. Di antaranya ahli tata negara, hukum dan administrasi. Dan tentu hal tersebut membutuh anggaran. Kami butuh ahli karena ini baru pertama kali dilakukan di NTT. Untuk libatkan pakar itu butuh anggaran," imbuhnya, Jumat, 10 Juni 2022.
Ia juga menepis isu-isu yang beredar bahwa panitia angket lemah bekerja karena belakangan munculnya Perbup 11. Perbup 11 ini sendiri mengatur terkait hak tunjangan DPRD TTS yang dikembalikan oleh Pemda. Sebelumnya Pemda TTS sempat menurunkan besaran tunjangan anggota DPRD TTS dari 31 juta ke 8 juta lebih saja. Namun dengan munculnya Perbup 11, besaran tunjangan anggota DPRD TTS dikembalikan ke nilai awal.
Baca juga: Diduga Beli Ganja dari Spanyol, Oknum Mahasiswa di Ende Ditangkap Polisi, Ini Tujuannya
"Kita tetap bekerja untuk kepentingan rakyat. Dan kerja panitia angket tidak terpengaruh dengan Perbup 11 tersebut, sebagaimana isu-isu yang beredar di luar," ungkapnya.
Panitia angket DPRD TTS diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Dimana pada Pasal 206 ayat (1) yang berbunyi, "Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket". Namun hingga kini panitia angket belum juga melaporkan hasil kerjanya.
Dr. Uksam Selan menyebut panitia angket sudah membuat resume hasil kerja, namun belum sempat melaporkan karena belum ada rapat paripurna.
Dirinya memastikan, jika pekan depan ada sidang paripurna, maka panitia angket akan melaporkan resume kerja dalam sidang paripurna.
“Resumenya sudah ada, cuma belum ada sidang paripurna. Pekan depan ada agenda sidang paripurna kita akan laporkan resume tersebut,” ungkap Dr. Uksam kepada wartawan di ruang kerja komisi III DPRD TTS.
Baca juga: Forum Madu Tilong Gelar Rapat Evaluasi Lestarikan Bendungan Tilong
Panitia angket meminta perpanjang waktu untuk bekerja.
Uksam beralasan, dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ada ruang bagi panitia angket untuk meminta perpanjangan waktu.
Aturan lebih teknis menurut Uksam, diatur dalam Tatib DPRD TTS. Namun ketika ditanya pasal dan ayat yang mengatur hal tersebut, Uksam mengaku tidak ingat persis pasal yang dimaksud.
“Sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah membuka ruang untuk kita memperpanjang alat kelengkapan DPRD yang bersifat adhoc sesuai kondisi dan kebutuhan. Namun pasalnya saya tidak ingat persis,” ujar Dr. Uksam.
Baca juga: Mengapa Jasad Eril Masih Utuh dan Wangi? Ini Kesaksian Sang Ayah Gubernur Ridwan Kamil