Pembunuhan Ibu dan Anak
Sidang Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Randy Badjideh Keberatan Keterangan Novi Saduk
Benny Taopan menanyakan apakah Novi pernah mengetahui bahwa Astri kos, baik di Oepura maupun di Liliba,
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM,KUPANG - Terdakwa kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, Randy Badjideh menyampaikan keberatannya atas keterangan saksi Novi Rosita Saduk,S.Kep, Ners.
Keberatan Randy terhadap keterangan Novi Saduk terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri dan Lael di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Kupang, Selasa 7 Juni 2022.
Bantahan atau keberatan terdakwa ini disampaikan usai saksi Novi Saduk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Novi Saduk adalah sepupu dari Almarhum Astri Manafe.
Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Majelis,Wari Juniati didampingi empat hakim anggota masing-masing, Teddy Windiartono, Reza Tyrama, A A. Gde Oka Mahardika dan Murthada Mberu dengan JPU , Herry Franklin,S.H, M.H dan Sisca Gitta Rumondang Marpaung, S.H., M.H.
Baca juga: Residivis Narkoba Ditangkap di Waingapu Sumba Timur
Sementara terdakwa Randy Badjideh didampingi Yance Thobias Mesah, S.H, Harri Pandie, S.H,M.H, Benny Taopan,S.P,S.H, M.H, Narita Krisna Murti dan Rido Manafe,S.H.
Saat itu, Ketua Majelis Hakim, Wari Juniati mempersilakan Randy Badjideh menanggapi keterangan saksi Novi. Randy mengatakan, saat Astri hendak melahirkan dan ke rumah sakit dari kos-kosan dan bukan dari Jalan Nangka.
Begitu juga dengan pembayaran biaya persalinan, bahwa penggunaan BPJS Kesehatan dibayar oleh dirinya.
"Persalinan bukan dari Jalan Nangka, tapi dari kos-kosan. BPJS juga saya yang bayar," kata Randy.
Baca juga: Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang Optimis Raih WBK Tahun Ini
Mendengar bantahan itu, secara spontan, ayah almarhum Astri Manafe bangun dari kursi dan meminta izin kepada majelis hakim untuk keluar dari ruang sidang.
Hakim Wari menanyakan kembali kepada Novi soal keberatan itu, Novi mengatakan, sebelum bersalin korban diantar oleh mereka dari Jalan Nangka ke rumah sakit menggunakan grab.
Sementara saat awal diperiksa, Hakim Wari Juniati menanyakan kepada Novi soal status Astri dan diakui Novi bahwa benar almarhum sudah mempunyai anak yang bernama Lael Maccabee.
Novi mengatakan, sejak kehamilan Astri juga tidak memberitahukan siapa ayah dari Lael.
Menurut Novi, pada 27 Agustus 2021, dirinya ditelepon oleh Astri untuk menjemput dan membawanya ke Jalan Nangka, namun saat itu dirinya berhalangan sehingga tidak menjemput.
"Kapan komunikasi terakhir dengan korban," tanya Wari.
Baca juga: Tapaleuk: Dong Sonde Urus
Novi mengatakan, pada tanggal 27 Agustus 2021, dirinya masih berkomunikasi dengan korban sekitar pukul 12:15 wita.
"Kemudian saya telepon dua kali, masuk tetapi tidak diangkat. Saya SMS dan tanya ada di mana, Astri jawab bahwa lagi keluar bersama Lael," kata Novi.
Dikatakan, dirinya kembali menghubungi Astri pada pukul 00:45 wita atau kurang 15 menit jam 1 dini hari, namun saat itu nomor telepon korban tidak bisa dihubungi lagi.
Novi mengakui, dirinya kembali mengecek lagi keberadaan korban pada tanggal 1 September 2021, namun belum pulang.
JPU Herry Franklin, menanyakan kapan Novi melakukan komunikasi dengan Ate sapaan akrab korban Astri Manafe. Saat itu Novi menjawab komunikasi dilakukan pada tanggal 27 Agustus sekitar jam 4 sore atau pukul 16:00 wita, yakni korban menelpon dan meminta dirinya menjemput dari Walikota ke Jalan Nangka.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Dua Teman SMA Randy Badjideh Bersaksi di Pengadilan
Terkait proses persalinan atau kelahiran Lael Maccabee, Novi menjelaskan, saat korban sakit perut hendak bersalin, korban berada di rumah mereka di Jalan Nangka.
"Kami antar ke RS Leona dan di rumah sakit tidak pernah lihat terdakwa," kata Novi.
Sedangkan soal pembiayaan, Novi mengakui dirinya yang mendaftar di loket menggunakan BPJS Kesehatan milik korban.
"Biaya dengan BPJS Kesehatan dan saya sendiri yang daftar di loket," katanya.
"Jadi tidak ditanggung oleh terdakwa," tanya Herry.
Saat itu Novi dengan lantang mengatakan iya, bahkan saat persalinan pun dirinya yang menjaga bergantian dengan kakak iparnya.
Dia mengaku, ada teman yang pernah ke rumah sakit yakni Arca.
Herry juga menanyakan, apakah saat persalinan itu ada Ratih Sakarias, Novi mengatakan, saat itu Ratih sempat mengatarkan Ate ke ruangan setelah melahirkan..
JPU Sisca juga saat itu memastikan kepada saksi soal BPJS Kesehatan dan saksi Novi mengatakan, menggunakan BPJS Kesehatan dan dirinya yang mendaftar di loket.
Penasihat Hukum Randy Badjideh, Benny Taopan menanyakan apakah Novi pernah mengetahui bahwa Astri kos, baik di Oepura maupun di Liliba, Novi menjawab dirinya tidak tahu.
"Apakah saat bersalin itu, apakah dari kos atau Jalan Nangka," tanya Benny.
"Kami dari Jalan Nangka ke rumah sakit menggunakan grab," ujar Novi.
Untuk diketahui pada sidang Selasa 7 Juni 2022 , JPU menghadirkan lima saksi, yakni Nelci Margarita Bana, Novi Julianti Pena, Novi Rosita Saduk, Haswandi dan Zulkifly.(*)