Berita Sumba Timur Hari Ini
Residivis Narkoba Ditangkap di Waingapu Sumba Timur
saat dilakukan penggeledahan kamar di kediaman terduga pelaku, petugas menemukan sabu sabu yang disimpan
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Aparat Satuan Narkoba Polres Sumba Timur membekuk pria asal Bima Nusa Tenggara Barat atas dugaan kepemilikan narkoba.
Pria atas nama Anjas alias M (39) itu dibekuk di Jalan Panjaitan Kelurahan Matawai Kecamatan Kota Waingapu pada Minggu, 20 Maret 2022 malam lalu.
Anjas yang kini berdomisili di Kamalaputi, Kecamatan Kota Waingapu Sumba Timur itu dibekuk oleh aparat sekira pukul 21.00 Wita, saat dirinya menuju Hotel Sandalwood untuk mengkonsumsi sabu sabu.
Pria yang diketahui merupakan residivis kasus yang sama pada 2009 silam itu baru tiba di Waingapu dari Bima sekira pukul 18.00 menggunakan kapal penumpang. Setelah sempat mampir ke kediamannya di Kamalaputi, ia kemudian menggunakan ojek menuju hotel.
Baca juga: Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang Optimis Raih WBK Tahun Ini
"Terduga pelaku ditangkap saat akan menuju hotel untuk mengkonsumsi sabu sabu yang dibawanya dari Bima," ujar Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar Widyadharma Lukman saat jumpa pers di Mapolres Sumba Timur, Selasa 7 Juni 2022 siang.
Saat digeledah, petugas menemukan narkotika jenis sabu sabu di saku celana bagian depan.
Kapolres yang akrab disapa Fajar WLS yang saat itu didampingi Kasat Narkoba Iptu Maryana dan Kaurmintu, Aipda I Dewa Gde Agung Suteja, SH itu menjelaskan, terduga pelaku Anjas kemudian dibawa ke Mapolres Sumba Timur.
Keesokan harinya, Senin 21 Maret sekira pukul 10.00 Wita, saat dilakukan penggeledahan kamar di kediaman terduga pelaku, petugas menemukan sabu sabu yang disimpan di tas miliknya.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Dua Teman SMA Randy Badjideh Bersaksi di Pengadilan
"Total barang bukti sabu sabu keseluruhan yang digeledah dari terduga pelaku yakni 0,74 gram," lanjut Kapolres Fajar WLS.
Selain sabu sabu, petugas mengamankan barang bukti berupa tutup botol mineral dan dua buah pipet, tabung kaca panjang 7 cm dengan diameter 0,5 cm, kapas dalam bungkus rokok Marlboro, pipet, korek api, handphone, uang tunai serta tas warna hitam.
Kapolres Fajar WLS menyebut, dari penyelidikan petugas, Anjas diketahui membeli sabu dari seseorang pengedar di Bima. Namun demikian, dia mengaku tidak mengetahui nama pengedar tersebut karena ia mendapat informasi dari rekannya Aris di Bima.
Ia mengaku sempat mengkonsumsi sabu tersebut dan sisanya dibawa ke Waingapu.
Baca juga: Tapaleuk: Dong Sonde Urus
Anjas, kata Kapolres Fajar WLS, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika subsider pasal 127 ayat (1) huruf a.
Berkas tersangka telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumba Timur dan akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa penuntut umum pada 8 Juni 2022 besok.
Kapolres Fajar WLS mengatakan, dari keterangan BNN, tersangka merupakan pengguna narkotika yang telah memasuki level pecandu. (*)