Pembunuhan Ibu dan Anak

Sidang Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Randy Badjideh Keberatan Keterangan Novi Saduk

Benny Taopan menanyakan apakah Novi pernah mengetahui bahwa Astri kos, baik di Oepura maupun di Liliba, 

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
JPU Franklin,S.H, M.H dan Sisca Gitta Rumondang Marpaung, S.H., M.H ,dua JPU kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee,saat sidang lanjutan di PN Kelas 1 A Kupang, Selasa 7 Juni 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM,KUPANG - Terdakwa kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, Randy Badjideh menyampaikan keberatannya atas keterangan saksi Novi Rosita Saduk,S.Kep, Ners.

Keberatan Randy terhadap  keterangan Novi Saduk terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri dan Lael di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Kupang, Selasa 7 Juni 2022.

Bantahan atau keberatan terdakwa ini disampaikan usai saksi Novi Saduk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Novi Saduk adalah sepupu dari Almarhum Astri Manafe.

Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Majelis,Wari Juniati didampingi empat hakim anggota masing-masing, Teddy Windiartono, Reza Tyrama, A A. Gde Oka Mahardika dan Murthada Mberu dengan JPU , Herry Franklin,S.H, M.H dan Sisca Gitta Rumondang Marpaung, S.H., M.H.

Baca juga: Residivis Narkoba Ditangkap di Waingapu Sumba Timur

Sementara terdakwa Randy Badjideh didampingi Yance Thobias Mesah, S.H, Harri Pandie, S.H,M.H, Benny Taopan,S.P,S.H, M.H, Narita Krisna Murti dan Rido Manafe,S.H.

Saat itu, Ketua Majelis Hakim, Wari Juniati mempersilakan Randy Badjideh menanggapi keterangan saksi Novi. Randy mengatakan, saat Astri hendak melahirkan dan ke rumah sakit dari kos-kosan dan bukan dari Jalan Nangka.

Begitu juga dengan pembayaran biaya persalinan, bahwa penggunaan BPJS Kesehatan dibayar oleh dirinya. 

"Persalinan bukan dari  Jalan Nangka, tapi dari kos-kosan. BPJS juga saya yang bayar," kata Randy.

Baca juga: Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang Optimis Raih WBK Tahun Ini

Mendengar bantahan itu, secara spontan, ayah almarhum Astri Manafe bangun dari kursi dan meminta izin kepada majelis hakim untuk keluar dari ruang sidang.

Hakim Wari menanyakan kembali kepada Novi soal keberatan itu, Novi mengatakan, sebelum bersalin korban diantar oleh mereka dari Jalan Nangka ke rumah sakit menggunakan grab. 

Sementara saat awal diperiksa, Hakim Wari Juniati menanyakan kepada Novi soal status Astri dan diakui Novi bahwa benar almarhum sudah mempunyai anak yang bernama Lael Maccabee.

Novi mengatakan, sejak kehamilan Astri juga tidak memberitahukan siapa ayah dari Lael.

Menurut Novi, pada 27 Agustus 2021, dirinya ditelepon oleh Astri untuk menjemput dan membawanya ke Jalan Nangka, namun saat itu dirinya berhalangan sehingga tidak menjemput.

"Kapan komunikasi terakhir dengan korban," tanya Wari.

Baca juga: Tapaleuk: Dong Sonde Urus

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved