Berita Kupang Hari Ini

 Rumah Perempuan Kupang Gelar Dialog Antar Stakeholder

Hadir semua stakeholder dari berbagai lembaga dan instansi pemerintah dan swasta, masyarakat, tokoh agama, media dan Polri

Penulis: Apolonia M Dhiu | Editor: Edi Hayong
POS KUPANG/APOLONIA MATILDE DHIU
DISKUSI - Para peserta diskusi lintas stakeholder terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kantor Alva Omega Tarus, pada Selasa, 31 Mei 2022 

Laporan Wartawan POS KUPANG.COM, Apolonia Matilde Dhiu

POS KUPANG.COM, KUPANG - Rumah Perempuan Kupang (RPK) menggelar dialog lintas stakeholder. Dialog tersebut sebagai upaya perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, pencegahan ketidakadilan gender, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perkawinan anak.

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Yayasan Alfa Omega, Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang pada Selasa, 31 Mei 2022.

Hadir sebagai nara sumber akademisi Undana Kupang, Deddy R. Ch Manafe dengan materi "Potret Pencegahan Hukum Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (Conditio Sine Quo Non Indonesia), Ketua LPA Provinsi NTT, Veronika Ata, SH, M.Hum, dengan materi 'Refleksi Implementasi Peran LPA dan Upaya Perlindungan Anak di NTT, Panit III Asusila Subdit IV Ditreskrinum Polda NTT, dengan materi "Penegakan Hukum Terhadap Kasus KDRT Kekerasan Terhadap Perempuan dan Kekerasan Terhadap Anak, dengan moderator Ketua RPK Liby Sinlaeloe, S.Pt.

Hadir semua stakeholder dari berbagai lembaga dan instansi pemerintah dan swasta, masyarakat, tokoh agama, media dan Polri.

Dialog lintas stakeholder ini berlangsung santai dalam semangat kekeluargaan dimana para peserta antusias memberikan pertanyaan dan masukkan terkait upaya perlindungan perempuan dan anak dari berbagai kasus kekerasan di NTT.

Baca juga: Ketua LPA NTT Soroti Kasus Kekerasan Seksual Terdahap Anak CT di Malaka

Akademisi Dedy Manafe mengatakan, rumah tangga diatur dan dilindungi oleh UUD 1945, KUHP, Undang-undang Perkawinan, UU HAM, UU Kependudukan, UU Kewarganegaraan, UU Perlindungan Anak, UU KDRT dan UU PTPPO. Selain itu juga ada dalam Duham 1948 Covena Sipol, Covena Ecksib, cedaw dan hukum adat dan hukum agama. Dan, yang jelas keluarga yang dibentuk adalah keluarga yang Pancasilais.

Menurut Deddy, penanggung jawab pelaksanaan perlindungan rumah tangga adalah negara, hukum, pemerintah dan setiap orang.

Deddy memberikan berbagai ilustrasi terkait peristiwa kekerasan terhadap perempuan dan anak mulai dari pembuatan undang-undang itu sendiri sampai pada rumah tangga, lingkungan sekitar, sekolah, tempat kerja, dan ruang publik.

Ia mengatakan, bentuk kekerasan yang dilakukan antar lain, diskriminasi dan kejahatan HAM, kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, penelantaran rumah tangga.

Menurutnya, salah satu hal yang harus dilakukan untuk pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah merubah mindset setiap orang mulai dari dalam keluarga, lingkungan sampai ke masyarakat.

Baca juga: Di NTT, Kabupaten TTS Tertinggi Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Dedy juga memberikan tips atau strategi yang harus dilakukan adalah memutuskan kekerasan dengan melahirkan generasi baru yang anti kekerasan, menghasilkan anggota parlemen yang anti kekerasan, jangan hanya menjadi oposisi tetapi mitra kerja pada institusi anti kekerasan dan perkuat jejaring yang sudah ada.

Sementara Veronika Ata, mengatakan, realitas di NTT selain kekerasan, banyak persoalan anak seperti pendidikan, pekerja anak jalanan, trafficking, kematian bayi, gizi buruk, stunting, anak berhadapan dengan hukum, dan persoalan sosial lainnya. Peran LPA Provinsi NTT selama ini katanya, pencegahan: kampanye promosi hak anak melalui dialog radio, diskusi media.

Penanganan: konsultasi dan pendampingan, mekanisme dan rujukan. Advokasi: menyusun naskah akademik dan rancangan Perda.

Menurut Veronika, ada juga tantangan yang dihadapi yakni sosial budaya: subordinasi anak pepatah diujung rotan ada emas, tingkat kesadaran yang minim, penegakan hukum belum maksimal (beda persepsi tentang alat bukti dan bukti minimum). APBD yang minim untuk pemenuhan hak anak dan juga sumber daya manusia yang minim.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved