Berita Kupang Hari Ini
Rumah Perempuan Kupang Gelar Dialog Antar Stakeholder
Hadir semua stakeholder dari berbagai lembaga dan instansi pemerintah dan swasta, masyarakat, tokoh agama, media dan Polri
Penulis: Apolonia M Dhiu | Editor: Edi Hayong
Sementara itu, Fridinari Kameo mengatakan, data kekerasan perempuan dan anak yang dicatat Polda NTT tahun 2019-2021 yaitu korban perempuan 637 dan korban anak 621 (2019), tahun 2020 korban perempuan 672 dan korban anak 649, tahun 2021 korban perempuan 552 dan korban anak 382.
Baca juga: Cegah dan Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkot Gandeng Polisi
Fridinari membentangkan data kasus KDRT tahun 2017-2021 yang tercatat di Polda tahun 2017 sebanyak 20 kasus, tahun 2018 sebanyak 22 kasus, tahun 2019 sebanyak 17 kasus, tahun 2020 sebanyak 19 kasus, dan tahun 2021 sebanyak 7 kasus. Sementara yang dicatat Polres tahun 2017 sebanyak 389 kasus, tahun 2018 sebanyak 350 kasus, tahun 2019 sebanyak 334 kasus, tahun 2020 sebanyak 428 kasus, dan tahun 2021 sebanyak 264 kasus.
Ia mengatakan penyebabnya adalah faktor ekonomi, budaya patriarki, video porno, kenangan masa kecil hidup dengan kekerasan, minuman keras, dan pacaran. Koordinasi dan kerjasama yang dilakukan untuk penanganan kasus ini ialah korban dirujuk ke rumah sakit lalu unit penanganan perempuan dan anak, LSM, rumah aman (shelter), kejaksaan dan pengadilan.
Menurutnya, untuk mengatasi persoalan kekerasan perempuan dan anak yakni sosialisasi secara langsung ataupun melalui media sosial, edukasi, pendampingan terhadap korban, rujukan, pelopor stop kekerasan terhadap perempuan dan anak. (nia)