Rabu, 15 April 2026

Pembunuhan Ibu dan Anak

Jaksa Peneliti Kejati NTT Beri P18, Minta Penyidik Lengkapi Berkas Perkara Ira Ua

penyidik melakukan pemeriksaan untuk memperkuat keterangan saksi dan bukti-bukti yang mendukung keterlibatan Ira dalam kasus kematian Astri-Lael.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, S.H 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi NTT mengembalikan Berkas Perkara dari tersangka Ira Ua dengan status P-18 kepada Penyidik Ditreskrimum Polda NTT.

Pengembalian berkas perkara karena Jaksa peneliti menilai berkas tersebut belum lengkap sehingga memberikan kesempatan bagi penyidik kepolisian untuk segera melengkapinya.

Demikian penjelasan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, S.H. kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 2 Mei 2022 malam.

Abdul mengatakan maksud P-18 dari Jaksa Peneliti Berkas Perkara dari Kejati NTT mengembalikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTT agar segera melengkapi berkas perkara milik tersangka Ira Ua.

Baca juga: Bulan Ini Program Pengungkapan Pajak Sukarela Berakhir

Abdul menambahkan, setelah penyidik melengkapi berkas perkara tersebut, maka jaksa peneliti akan mengeluarkan P –19 dalam bentuk petunjuk formil dan materil.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy, S.IK. mengatakan pihaknya masih mengecek informasi dari penyidik terkait pengembalian berkas perkara dari tersangka Ira Ua yang dilakukan oleh Jaksa Peneliti dari Kejati NTT.

"Kami belum mendapatkan informasi dari penyidik yang menangani perkara tersebut, dan perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kemudian," ujarnya singkat.

Sebelumnya, Tim Penyidik Akselerasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT telah melakukan pelimpahan berkas perkara (tahap pertama) tersangka Ira Ua ke Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca juga: Bukan Saja Rudal Canggih, AS Juga Akan Mengirim Drone Tempur ke Ukraina untuk Lawan Rusia

Pengiriman berkas perkara dilakukan pada Jumat 27 Mei 2022 dan berharap Jaksa Peneliti Berkas Perkara segera melakukan penelitian berkas perkara dari tersangka Ira Ua.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, AKBP Patar Silalahi dalam keterangan pers kepada awak media, Jumat 27 Mei 2022.

Patar mengatakan terhadap tersangka Ira, penyidik melakukan pemeriksaan untuk memperkuat keterangan saksi dan bukti-bukti yang mendukung keterlibatan Ira dalam kasus kematian Astri-Lael.

Patar menambahkan, jika jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah rampung, maka penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan untuk melanjutkannya ke tahap persidangan.

Atas perbuatannya, Tersangka Ira dijerat ketentuan  340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan biasa, juncto Pasal 55 55 Ayat (1) ke 2 KUHP tentang perbuatan penyertaan tindak pidana Juncto Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76 C Undang- Undang No.35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  atau Pasal 221 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman terhadap Ira atas perbuatannya lebih dari lima tahun penjara.

Pihaknya menambahkan, terhadap tersangka Ira, penyidik melakukan pemeriksaan untuk memperkuat keterangan saksi dan bukti-bukti yang mendukung keterlibatan Ira dalam kasus kematian Astri-Lael.

Terkait penanganan berkas perkara Ira Ua, penyidik telah melimpahkan berkas perkara kepada kejaksaan dan saat ini menunggu penelitian berkas perkara.

Apabila jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah rampung, maka penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan untuk melanjutkannya ke tahap persidangan. (*)

Berita NTT Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved