Sidang Kasus Astri Lael

Saksi Archa Sebut Astri Pilih Tinggal di Kos Karena  Persoalan dengan Jeck Manafe

Grub tersebut hanya digunakan untuk saling berbagi informasi terkait kejadian penemuan jenazah di Penkase

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
PERSIDANGAN-- Hakim Ketua Wari Juniati, saat sedang mengecek berkas Persidangan dengan terdakwa Randi Badjiddeh. Rabu 25 Mei 2022 

Tidak berselang lama, Astri menerima telepon, terdengar ada suara laki-laki. Astri meminta untuk dijemput di tempat itu.

"Telpon pertama itu Astri minta untuk dijemput terus ke dua itu langsung dia pamit dan jalan menuju cabang. Astri juga janji akan kembal jika sudah selesai urusan," katanya.

Archa yang dalam keterangannya juga sering lupa ketika ditanyakan Hakim, JPU dan PH. Beberapa kali pertanyaan diulangi oleh masing-masing pihak karena dirinya mengaku lupa.

Sekitar pukul 20.00 Wita, pada 27 Agustus 2021, dirinya dan Bayu menelpon Astri ketika pulang nongkrong dari Tamnos untuk memastikan korban kembali ke kos atau tidak. Telepon pertama masuk tapi tidak diangkat. Lalu diulangi lagi sebanyak dua kali namun Astri reject/tolak.

"Karena tidak respon jadi saya pulang. Besoknya tanggal 28 Agustus ayah korban menelpon dan mempertanyakan korban sebab belum juga pulang rumah. Setelah mendengar hal itu saya langsung menghubunginya tapi tidak aktif lagi," kisahnya.

Dalam hubungan pertemanan mereka, ada hal positif yang dilakukan yakni membuka usaha jualan lumpia.

"Setelah Astri tidak pulang, tanggal 1 September saya dan Bayu ke rumah dan bertemu keluarga soal tidak pulangnya korban," katanya.

Dua bulan berselang, dirinya mengetahui jika ada penemuan jenazah dari Santi Mansula. Setelah itu ia tidak lagi upaya untuk betemu keluarga hingga dipanggil untuk memberikan keterangan di Polsek Alak.

"Setelah mendapat informasi itu saya upload foto saya dengan Lael di story WhatsApp saya," katanya.

Setelah kejadian tersebut teman-temannya yang beranggotakan sebanyak 6 orang berinisiatif membuat grub Whatsapp dengan nama 2 November lalu diganti lagi dengan nama 27 Agustus.

Grub tersebut hanya digunakan untuk saling berbagi informasi terkait kejadian penemuan jenazah di Penkase.

Ia juga menjelaskan terkait saat korban melahirkan, Ia sempat menjenguk di rumah sakit Leona. Saat menjenguk, mendapati Novi Saduk sepupu korban dan ipar Ate sedang menjaga korban.

"Saya tidak tau siapa yang membiayai rumah sakit tapi setau saya Novi yang mengurus semuanya," jelasnya kepada JPU.

Setelah mendengar keterangan saksi, Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menutup dan menunda persidangan hingga Kamis 2 Juni 2022 mendatang. (Fan)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved