Sidang Kasus Astri Lael
Saksi Archa Sebut Astri Pilih Tinggal di Kos Karena Persoalan dengan Jeck Manafe
Grub tersebut hanya digunakan untuk saling berbagi informasi terkait kejadian penemuan jenazah di Penkase
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Dugaan tindak pidana pembunuhan dengan terdakwa Randi Badjiddeh, kini memasuki tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Agenda dilakukan sejak 24 Mei 2022 di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang dengan empat saksi yakni ayah dan kakak Astri Manafe serta operator dan kondektur excavator yang menemukan jenasah.
Pada agenda hari kedua, Rabu 25 Mei 2022, juga dihadirkan empat saksi, salah satunya Olivia Rasaiyu alias Archa.
Dalam keterangannya, Archa menyebut, penyebab Astri keluar dari rumah saat sedang mengandung karena ada persoalan dengan kaka kandungnya Jeck Manafe.
Archa menerangkan itu ketika dikonfortir mengenai Astri yang sempat tinggal di kos.
"Apakah saudara saksi mengetahui alasan Astri kos di Oepura," tanya Benny Taopan kepada saksi Archa.
Archa mengaku, ia cukup tahu mengenai Astri yang tinggal di kos karena, Astri sendiri pernah menceritakan hal itu kepadanya.
"Dia hanya kasih tau kalau dia kos karena ada masalah dengan kakanya karena kehamilannya," ujarnya sambil mengaku tidak mengetahui detail persoalan itu.
Dikatakan selain kos di Oepura, korban juga sempat kos di sekitar Liliba karena baru masuk rumah sakit Leona untuk melahirkan.
"Dia (Astri) itu sementara hamil dan belum melahirkan," katanya.
Archa yang adalah orang yang terakhir kali menjemput Astri. Ia mengakui, pertama mengenal Astri dari Bayu.
Astri yang sering bermain di kosnya Bayu, memicu perkenalan itu.
Dia menegaskan, Astri adalah sosok yang baik, dan punya komitmen kita serta watak yang keras. Astri, kata Archa, sangat menyayangi Lael. Ia menyebut itu, melihat perlakuan Astri kepada Lael.
Tiba di kosnya Bayu di belakang pasar Oebobo, ibu dan adik dari Bayu sudah ada di tempat itu. Astri bergabung dan cerita.
Tidak berselang lama, Astri menerima telepon, terdengar ada suara laki-laki. Astri meminta untuk dijemput di tempat itu.
"Telpon pertama itu Astri minta untuk dijemput terus ke dua itu langsung dia pamit dan jalan menuju cabang. Astri juga janji akan kembal jika sudah selesai urusan," katanya.
Archa yang dalam keterangannya juga sering lupa ketika ditanyakan Hakim, JPU dan PH. Beberapa kali pertanyaan diulangi oleh masing-masing pihak karena dirinya mengaku lupa.
Sekitar pukul 20.00 Wita, pada 27 Agustus 2021, dirinya dan Bayu menelpon Astri ketika pulang nongkrong dari Tamnos untuk memastikan korban kembali ke kos atau tidak. Telepon pertama masuk tapi tidak diangkat. Lalu diulangi lagi sebanyak dua kali namun Astri reject/tolak.
"Karena tidak respon jadi saya pulang. Besoknya tanggal 28 Agustus ayah korban menelpon dan mempertanyakan korban sebab belum juga pulang rumah. Setelah mendengar hal itu saya langsung menghubunginya tapi tidak aktif lagi," kisahnya.
Dalam hubungan pertemanan mereka, ada hal positif yang dilakukan yakni membuka usaha jualan lumpia.
"Setelah Astri tidak pulang, tanggal 1 September saya dan Bayu ke rumah dan bertemu keluarga soal tidak pulangnya korban," katanya.
Dua bulan berselang, dirinya mengetahui jika ada penemuan jenazah dari Santi Mansula. Setelah itu ia tidak lagi upaya untuk betemu keluarga hingga dipanggil untuk memberikan keterangan di Polsek Alak.
"Setelah mendapat informasi itu saya upload foto saya dengan Lael di story WhatsApp saya," katanya.
Setelah kejadian tersebut teman-temannya yang beranggotakan sebanyak 6 orang berinisiatif membuat grub Whatsapp dengan nama 2 November lalu diganti lagi dengan nama 27 Agustus.
Grub tersebut hanya digunakan untuk saling berbagi informasi terkait kejadian penemuan jenazah di Penkase.
Ia juga menjelaskan terkait saat korban melahirkan, Ia sempat menjenguk di rumah sakit Leona. Saat menjenguk, mendapati Novi Saduk sepupu korban dan ipar Ate sedang menjaga korban.
"Saya tidak tau siapa yang membiayai rumah sakit tapi setau saya Novi yang mengurus semuanya," jelasnya kepada JPU.
Setelah mendengar keterangan saksi, Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menutup dan menunda persidangan hingga Kamis 2 Juni 2022 mendatang. (Fan)