Sidang Kasus Astri Lael

Usai Opa Saul Bersaksi, Randy Badjideh Bantah Keterangan dan Minta Maaf

Tim pengacara atau kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Randy Badjideh hadir secara lengkap dalam persidangan

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Suasana sidang kasus pembunuhan Astri dan Lael di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang, Selasa 24 Mei 2022 

Randy mengatakan, keterangan Saul bahwa ketika Astri melahirkan keluar dari rumah itu tidak benar, karena saat korban hamil delapan bulan itu korban sudah berada di kos.

"Kos di Oepura sekitar seminggu lebih dan itu beta (saya ) yang biayai. Setelah itu, beta bilang dia pindah saja, karena dekat dengan rumah saya," kata Randy.

Menurut Randy, korban Astri kemudian dipindahkan ke kos di Liliba dan dirinya yang biaya.

"Saya tahu persis, dia (Astri) melahirkan, pergi dengan grab ke Rumah Sakit Leona dan diurus oleh Elsi Ranti Sakarias yang adalah teman sekolah saya juga itu. Jadi sampai selesai  melahirkan pun bukan dia dijemput oleh tantenya sendiri  dari Jalan Nangka.Mohon maaf bapa dari hati yang paling dalam beta mohon maaf sudah melakukan tindakan seperti ini," kata Randy.

Saat itu Hakim Ketua Wari Juniati mengatakan, mohon maaf bagi keluarga, khususnya bapak sebagai orang tuanya Astri, maaf ya.

Saul kemudian diberi kesempatan menyampaikan tanggapan.

"Baik terima kasih yang Mulia, sesungguhnya dari awal kita keluarga sudah memaafkan. Kenapa di depan yang mulia, saya sedikit tegang, karena saudara ini mengatakan apa yang saya sampaikan tidak benar".

Sementara dalam keterangan Saul mengatakan, keluarga dan dirinya mengetahui adanya penemuan mayat pada 1 November 2021. Informasi itu diperoleh dari Santi Mansula.

"Santi itu siapa," tanya majelis hakim.

Saul menjawab bahwa Santi Mansula itu adalah teman dari Ate sapaan akrab Astri Manafe.

JPU Herman Deta menanyakan, waktu yang lama saat korban keluar dari rumah hingga ditemukan, apakah ada 
 upaya melaporkan ke polisi.

Opa Saul menjawab, mereka  hanya mencari di keluarga.

Menurut Saul, setelah ditemukan, keluarga sempat ke RSB untuk melihat jenazah, namun di sana jenazah berada dalam oven dan terbungkus pada kantong jenazah, kemudian pada tanggal 3 November 2021, mereka dibawa ke RSB untuk mengambil sampel DNA.

Saat itu JPU menanyakan soal pakaian korban dan akan diperlihatkan gambar atau foto. Majelis hakim menanyakan apakah saksi sanggup melihat gambar pakaian atau tidak. Opa Saul mengatakan sanggup.

Hery Franklin, salah satu JPU menanyakan, apakah sudah pernah melihat pakaian itu, opa Saul mengatakan, dirinya baru melihat langsung gambar pakaian.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved