Kamis, 23 April 2026

Sidang Kasus Astri Lael

Usai Opa Saul Bersaksi, Randy Badjideh Bantah Keterangan dan Minta Maaf

Tim pengacara atau kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Randy Badjideh hadir secara lengkap dalam persidangan

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Suasana sidang kasus pembunuhan Astri dan Lael di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang, Selasa 24 Mei 2022 

Sedangkan apakah pernah bertemu Santi Mansula, Saul mengatakan,pernah bertemu di rumah mereka, kemudian saat pemakaman korban.

JPU Hery juga mengatakan, saat di Polsek Alak, saksi melihat sejumlah barang bukti seperti pakaian dan ada juga sandal, tapi sandal itu tidak dihadirkan sebagai barang bukti.

Menjawab pertanyaan JPU Hery Franklin, Saul Manafe mengatakan, usai mereka mengikuti pemeriksaan DNA dan menunggu hasil dan pada 24 November 2021 DNA sudah ada dan benar itu anak dan cucunya sesuai yang  disampaikan oleh Kapolsek Alak.

"Saya yakin saat lihat ke RSB dan lihat pakaian di Polsek Alak," kata Saul.

JPU juga menanyakan soal teman-teman korban Ate yang biasanya bermain ke rumah mereka, Saul mengatakan,teman bayu, santi Mansula,Arca,  Sonia Tulle.

Sementara penasihat Randy Badjideh,Yance Thobias Mesah menanyakan apakah pada tanggal
28 Agustus 2021, Santi  Mansula menelepon dan dijawab Saul tidak.

Sedangkan, Yance menyampaikan bahwa saat korban melahirkan siapa yang mendampingi, Saul mengatakan, yang mendampingi adalah sepupu dan tanta korban.

Benny Taopan menanyakan soal apakah  korban pernah menyampaikan bahwa mereka mau menikah  sirih dan Saul menjawab tidak pernah. 

Untuk diketahui sidang perdana yang digelar di PN Kelas 1 A Kupang ini dilakukan dengan pengawalan polisi. Di dalam ruangan sidang pengunjung dilarang merekam dan mengambil gambar.

Sedangkan untuk pers hanya diberi waktu mengambil gambar saat awal sidang dibuka. Sementara sementara sidang berlangsung dilarang merekam video maupun mengambil gambar.

Bahkan, pengeras suara pun yang pada sidang-sidang sebelumnya ada, tapi saat sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, tanpa pengeras suara untuk di luar ruangan.

Sidang ini juga dihadiri langsung Koordinator Kantor Penghubung  Komisi Yudisial RI Wilayah NTT, Hendrikus Ara, S.H, M.H  dan PIC Pemantauan Persidangan,  Marthen Salu, S.H.

Sidang dengan agenda yang sama akan dilanjutkan pada Rabu 25 Mei 2022. (*)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved