Sidang Kasus Astri Lael
Usai Opa Saul Bersaksi, Randy Badjideh Bantah Keterangan dan Minta Maaf
Tim pengacara atau kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Randy Badjideh hadir secara lengkap dalam persidangan
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
Sedangkan apakah pernah bertemu Santi Mansula, Saul mengatakan,pernah bertemu di rumah mereka, kemudian saat pemakaman korban.
JPU Hery juga mengatakan, saat di Polsek Alak, saksi melihat sejumlah barang bukti seperti pakaian dan ada juga sandal, tapi sandal itu tidak dihadirkan sebagai barang bukti.
Menjawab pertanyaan JPU Hery Franklin, Saul Manafe mengatakan, usai mereka mengikuti pemeriksaan DNA dan menunggu hasil dan pada 24 November 2021 DNA sudah ada dan benar itu anak dan cucunya sesuai yang disampaikan oleh Kapolsek Alak.
"Saya yakin saat lihat ke RSB dan lihat pakaian di Polsek Alak," kata Saul.
JPU juga menanyakan soal teman-teman korban Ate yang biasanya bermain ke rumah mereka, Saul mengatakan,teman bayu, santi Mansula,Arca, Sonia Tulle.
Sementara penasihat Randy Badjideh,Yance Thobias Mesah menanyakan apakah pada tanggal
28 Agustus 2021, Santi Mansula menelepon dan dijawab Saul tidak.
Sedangkan, Yance menyampaikan bahwa saat korban melahirkan siapa yang mendampingi, Saul mengatakan, yang mendampingi adalah sepupu dan tanta korban.
Benny Taopan menanyakan soal apakah korban pernah menyampaikan bahwa mereka mau menikah sirih dan Saul menjawab tidak pernah.
Untuk diketahui sidang perdana yang digelar di PN Kelas 1 A Kupang ini dilakukan dengan pengawalan polisi. Di dalam ruangan sidang pengunjung dilarang merekam dan mengambil gambar.
Sedangkan untuk pers hanya diberi waktu mengambil gambar saat awal sidang dibuka. Sementara sementara sidang berlangsung dilarang merekam video maupun mengambil gambar.
Bahkan, pengeras suara pun yang pada sidang-sidang sebelumnya ada, tapi saat sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, tanpa pengeras suara untuk di luar ruangan.
Sidang ini juga dihadiri langsung Koordinator Kantor Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah NTT, Hendrikus Ara, S.H, M.H dan PIC Pemantauan Persidangan, Marthen Salu, S.H.
Sidang dengan agenda yang sama akan dilanjutkan pada Rabu 25 Mei 2022. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kasus-pembunuhan-astri-dan-lael.jpg)