Tahun Depan NIK Jadi NPWP, Siapa Saja Yang Bayar Pajak?
pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja maupun menjalankan aktivitas bisnis dengan penghasilan tertentu.
POS-KUPANG.COM -Mulai tahun 2023, pemerintah akan memfungsikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Apakah dengan demikian semua orang yang memiliki NIK harus membayar pajak?
Simak penjelasan di bawah ini.
NIK menjadi NPWP artinya, selain menjadi identitas kependudukan, NIK juga akan menjadi identitas wajib pajak (WP) dalam sistem perpajakan.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, penyatuan data NIK dengan NPWP bertujuan menciptakan integrasi satu data nasional.
Baca juga: KPK Koordinasi dengan KPP Pratama Ende Dorong Tax Clearance dan NPWP Cabang
"Tujuan yang diharapkan adalah terbentuknya data identitas tunggal secara nasional yang dapat mempermudah dan mempercepat layanan publik kepada masyarakat," kata Nufransa kepada Kompas.com, Jumat (20/5/2022).
Lantas, jika sudah memiliki KTP, apakah wajib membayar pajak?
Tidak semua wajib bayar pajak
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, NIK sebagai NPWP tidak berarti seluruh warga akan dikenakan pajak.
Menurutnya, pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja maupun menjalankan aktivitas bisnis dengan penghasilan tertentu.
Baca juga: Setoran Pajak Kendaraan di Kantor Samsat Langsung Masuk Kas Daerah
"Orang bayar pajak kalau memang memiliki penghasilan. Pengusaha bayar pajak itu bila hasilnya lebih besar dari biayanya. Kalau lebih kecil dari biayanya berarti rugi. Bayar PPh? Enggak. Tapi harus punya NPWP? Punya," tegasnya, dikutip dari Kompas.com, 21 Oktober 2021
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan untuk masyarakat dengan pendapatan sebagai berikut:
Rp 60 juta per tahun
Di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan
Sehingga, masyarakat dengan gaji di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, tidak akan dipungut pajak.
Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) UU HPP, yakni PTKP per tahun diberikan paling sedikit: