Rabu, 29 April 2026

Pemerintah Rencana Terapkan Tarif Akses NIK Rp 1.000, Ini Alasannya

Database ini dikelola oleh Ditjen Dukcapil dan dimanfaatkan oleh 4.962 lembaga pengguna (user) yang telah menandatangani perjanjian kerja sama

Editor: Hermina Pello
Serambinews.com
Pemerintah Rencana Terapkan Tarif Akses NIK Rp 1.000, Ini Alasannya 

POS-KUPANG.COM - Dala tahun 2022 ini, pemerintah berencana menerapkan pembayaran untuk akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah.

Menurut Zudan, tarif yang bakal diberlakukan yakni sebesar Rp 1.000 untuk per akses database.

"Betul, untuk akses NIK Rp 1.000," ujar Zudan saat dihubungi Kompas.com, Kamis 14 April 2022

Baca juga: Cair Sebelum Lebaran, Begini Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta BPJS Ketenagakerjaan

Ia mengatakan, hal itu berlaku bagi lembaga yang menggungkan database kependudukan.

Apa itu NIK?

Sesuai dengan bunyi pasal 1 poin 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

NIK tersebut berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.

Kemudian, NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.

Baca juga: Nikmati Promo Ramadhan Berkah PLN, Tambah Daya untuk Rumah Ibadah Hanya Rp 150 Ribu

Alasan diberlakukan tarif akses NIK

Sementara itu, Zudan menjelaskan bahwa selama ini pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri difasilitasi oleh SIAK Terpusat dan akses digratiskan.

Pemerintah yang menanggung semua beban biaya itu lewat anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN).

Pelayanan Adminduk ini menghasilkan output berupa 24 dokumen penduduk dan database kependudukan.

Database ini dikelola oleh Ditjen Dukcapil dan dimanfaatkan oleh 4.962 lembaga pengguna (user) yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.

Pemeliharaan perangkat database

Baca juga: Vaksinasi Lansia Berdasarkan KTP di Kota Kupang Sudah 60 Persen

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved