Tahun Depan NIK Jadi NPWP, Siapa Saja Yang Bayar Pajak?

pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja maupun menjalankan aktivitas bisnis dengan penghasilan tertentu.

Editor: Hermina Pello
BBC
Ilustrasi - Tahun Depan NIK Jadi NPWP, Siapa Saja Yang Bayar Pajak? 

Rp 54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi.
Rp 4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin.
Rp 54 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
Rp 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling, banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

Kerjasama DJP dan Dukcapil

Integrasi NIK dengan NPWP sendiri akan menjadi kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Baca juga: Daftar Gaji Pegawai Pajak, Tunjangan Kinerja PNS DJP Bisa Mencapai Rp 99 Juta!

Berdasarkan rilis yang diterima Kompas.com (20/5/2022), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, kerja sama di atas merupakan kelanjutan dari perjanjian kerja yang terjalin sejak 2013, dan diperbarui pada 2018.

"Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak," ujar Neilmaldrin.

Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga diharapkan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan.

Tak hanya itu, Neilmaldrin menuturkan, masyarakat sebagai wajib pajak juga akan semakin dimudahkan dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan.

"Sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia," tambah dia.

Berita lain terkait pajak

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "NIK Jadi NPWP, Semua Orang Wajib Bayar Pajak?", Klik untuk baca:

Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved