Berita Nasional
Daftar Gaji Pegawai Pajak, Tunjangan Kinerja PNS DJP Bisa Mencapai Rp 99 Juta!
PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jadi abdi negara dengan tunjangan kinerja atau tukin paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lain
POS-KUPANG.COM - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jadi idaman jutaan orang di Indonesia.
Beberapa alasan umum di antaranya seperti pendapatan stabil, jaminan pensiun, dan risiko kecil untuk diberhentikan.
Dalam rekrutmen CPNS terbaru berdasarkan data yang dirilis Badan Kepegawaian Nasional (BKN), jumlah orang yang mendaftar dalam rekrutmen CPNS Tahun Anggaran 2019 mencapai 5.056.585 pelamar untuk 196.682 formasi.
Selain gaji, PNS juga menerima sejumlah tunjangan.
Bila dijumlah, tunjangan yang diterima ASN bahkan bisa berkali-kali lipat jika dibandingkan dengan gaji pokoknya.
Baca juga: Berapa Besar Gaji PNS Kejaksaan, Daftar Gaji dan Tunjangan Jaksa
Sejauh ini, PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jadi abdi negara dengan tunjangan kinerja atau tukin paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lain.
Meski masih di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tunjangan yang diterima PNS di DJP berbeda dengan kementerian induknya.
Bahkan sempat diwacanakan, jika DJP diusulkan menjadi kementerian terpisah.
Selain itu, DJP juga jadi direktorat dengan jumlah pegawai terbesar dari semua kementerian/lembaga yang ada di Indonesia.
Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Baca juga: Syarat Tenaga Honorer Jadi PNS, Besaran Gaji Ke-13 ASN, Jadwal Pencairan THR PNS TNI Polri
Lalu tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan PNS paling atas di DJP yaitu pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26. Untuk PNS DJP eselon I lainnya bervariasi.
Contohnya pejabat struktural peringkat jabatan 25 menerima tunjangan Rp 95.602.000, kemudian peringkat jabatan 24 menerima tunjangan kinerja Rp 84.604.000.
Bagi pejabat eselon II DJP, tunjangan yang diterima juga bervariasi mengikuti peringkat jabatannya yakni paling rendah Rp 56.780.000 dan paling tinggi Rp 81.940.000.
berita nasional
Gaji Pegawai Pajak
Tunjangan kinerja PNS
Tunjangan kinerja PNS Pajak
Gaji Pegawai PNS DJP
Gaji Pegawai DJP
Tunjangan Pegawai DJP
POS-KUPANG.COM
Penutupan Pekan Doa Sedunia di Yogyakarta, Pemuka Agama Agar Tak Dukung Salah Satu Paslon |
![]() |
---|
Pertumbuhan Penduduk 2,1 Persen, Presiden Jokowi: Indonesia Tak Ada Resesi Seks |
![]() |
---|
13 Organisasi Pekerja Minta Mahkamah Konstitusi Batalkan Perppu Cipta Kerja |
![]() |
---|
Siapa Wage Suti, Perempuan Sulawesi Yang Dibakar Diduga Sindikat Penculik Anak di Sorong Papua |
![]() |
---|
Pelaku Pembakaran Wanita di Sorong Ditangkap, Sadis Hingga Berani Siram Besin ke Korban Lalu Dibakar |
![]() |
---|