Sidang Kasus Astri Lael
Hari Ini Sidang Praperadilan Ira Ua Lawan Polda NTT
pra peradilan hari ini, menurutnya sudah jelas dan diketahui semua orang bahwa berhubungan dengan penetapan tersangka.
"Apa yang dilakukan oleh termohon itu sudah sesuai SOP dan aturan didalam KUHAP maupun dalam SOP kepolisian tentang penyelidikan dan penyidikan tindak pidana untuk penetapan tersangka Ira Ua," kata perwakilan Polda NTT saat membacakan tanggapannya di persidangan, Jumat 13 Mei 2022.
Pihak termohon juga meyakini penetapan tersangka kepada Ira Ua alias Ira, telah sesuai ketentuan dimana pihak terlapor (Polda NTT), telah memiliki bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan Ira sebagai tersangka.
Baca juga: Pakar Hukum Unwira Kupang: Dalam Rangka Pembinaan
"Maka berdasarkan barang bukti keterangan para saksi tersebut, maupun keterangan ahli dan surat saling bersesuaian dengan tindak pidana yang terjadi, sehingga menjadi alat bukti yang kuat," ujarnya.
Sebagai informasi, hari ini juga terdakwa Randi Badjiddeh juga bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum. Sidang digelar di tempat yang sama yakni di PN Kelas IA Kupang. (*)