Berita NTT Hari Ini
Pakar Hukum Unwira Kupang: Dalam Rangka Pembinaan
Pemindahan itu untuk kepentingan pembinaan, keamanan dan ketertiban, proses peradilan dan hal yang dianggap perlu.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sistem pemidanaan modern bukanlah bersifat retributif atau pembalasan melainkan untuk pembinaan dan rehabilitatif.
Oleh karena itu pemindahan napi residivis pencurian ke Nusakambangan merupakan keputusan tepat karena para napi tersebut adalah napi pencurian ternak yang berulang/residivis.
Pemindahan tersebut dalam rangka pembinaan yang lebih memadai agar ketika para napi bebas atau keluar dari penjara diharapkan menjadi orang baik dan tidak lagi melakukan tindak pidana.
Selain itu saya melihat bahwa pemindahan itu agar para napi dijauhkan dari kampung halaman agar bisa berefleksi dan mencegah penularan pencurian di sumba.
Baca juga: Mutu Pendidikan di Kota Kupang Perlu Ditingkatkan
Kejahatan itu terjadi karena hasil pembelajaran sehingga pemindahan itu sangat tepat agar para napi tersebut tidak memengaruhi napi lain dan masyarakat di sumba tuk melakukan tindak pidana pencurian.
Penambahan pada jumlah tahunnya hanya bisa oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut tidak bisa dilakukan oleh pihak Lapas atau kemenkumham.
Napi bisa dipindahkan atas permohonan sendiri itu bisa dengan alasan2 yang kuat nanti selanjutnya akan dipertimbangkan dan diputuskan oleh dirjen pemasyarakatan apabila pemindahan antar wilayah kerja kanwil atau oleh kakanwil setempat dalam wilayah hukumnya.
Baca juga: Pakar Hukum Unwira Kupang: Harus Miliki Lapas Maximum Security
Pemindahan itu untuk kepentingan pembinaan, keamanan dan ketertiban, proses peradilan dan hal yang dianggap perlu. (*)