Pembunuhan Ibu dan Anak
7 Point Pernyataan Bijak Keluarga Manafe Jelang Sidang Kasus Astri Lael, Tak Tanggapi Ira Ua
Sehari menjelang sidang digelar, Keluarga Manafe di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan pernyataan sikap.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengadilan Negeri Kupang menggelar sidang perdana kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe (30) dan Lael Maaccabbe (1), Rabu 11 Mei 2022. Adapun terdakwanya adalah Randy Bajideh, diduga sebagai ayah biologis dari Lael.
Sehari menjelang sidang digelar, Keluarga Manafe di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan pernyataan sikap. Keluarga Manafe merupakan sebutan untuk keluarga Astri Lael.
Pernyataan sikap dibacakan Jack Manafe di kediaman orang tuanya, Kelurahan Kelapa Lima, Selasa 10 Mei 2022 malam. Jack Manafe merupakan kakak kandung Astri.
Ada tujuh point pernyataan sikap. Pertama, Keluarga Manafe menyampaikan limpah terima kasih kepada semua pihak yang selama ini telah mendukung dan memberi support kepada Keluarga Manafe sejak awal, sehingga semua proses perkara kasus pembunuhan ini dapat berjalan dengan baik, dan akan memasuki sidang perdana pada Rabu 11 Mei 2022.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Astri Lael, Ira Ua: Ini Pukulan Berat Bagi Saya dan Keluarga
Kedua, dengan mengamati respon dari publik atas pernyataan tersangka Ira Ua (istri Randy Bajideh) dalam podcast bersama media, maka Keluarga Manafe mengimbau kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk tidak merespon pernyataan dari Ira Ua secara berlebihan.
"Karena menurut keluarga, bahwa sesungguhnya apa yang dikatakan saudara Ira Ua adalah bentuk pembelaan yang tidak pada tempatnya. Seharusnya itu dilakukan pada saat persidangan, karena kita semua paham bahwa penyidik telah mengantongi bukti-bukti barulah menetapkan Ira Ua sebagai tersangka," ujar Jack Manafe.
Ketiga, Keluarga Manafe dan seluruh rumpun keluarga yang terkait di dalamnya mengajak semua pihak dan masyarakat untuk mendukung setiap proses tuntutan sampai pada putusan hakim yang mutlak.
Keempat, Keluarga Manafe mengajak seluruh masyarakat agar mendukung dan mendoakan saksi-saksi agar tidak memberikan keterangan palsu pada saat jalannya sidang.
"Kelima, kami keluarga mengajak kita untuk saling bergandengan tangan untuk mendukung dan mendoakan Kapolda NTT bersama seluruh penyidik yang baru agar dapat memenangkan sidang praperadilan yang akan segera disidangkan, " ucap Jack Manafe.
Keenam, Keluarga Manafe mengajak seluruh masyarakat agar mendukung dan mendoakan Kejati NTT bersama seluruh jaksa yang menangani perkara ini agar berkerja secara profesional agar dapat mengungkap seluruh pelaku serta dalang di balik pembunuhan ini secara terang benderang.
Ketujuh, Keluarga Manafe mengajak seluruh masyarakat agar mendukung dan mendoakan para hakim yang mulia agar dapat mengadili setiap perbuatan tersangka yang secara nyata agar mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.
Sidang perdana kasus Astri Lael akan digelar secara tatap muka atau offline di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang. Agenda siding, yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Lima Hakim PN Kupang Tangani Perkara Astri Lael, Sidang Perdana Digelar 11 Mei
Tersangka Randy Bajideh dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) serta Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 KUHP.
Randi Bajideh akan didampingi sembilan penasehat hukum. Ketua Tim Penasehat Hukum, Yance Thobias Mesakh mengaku tidak ada persiapan khusus. Pihaknya mengikuti segala acara sebagiamana telah diatur dalam ketentuan. Baginya, segala persidangan pidana itu pada umumnya sama, bila ada keberatan pada dakwaan maka bisa diajukan eksepsi.