Kamis, 9 April 2026

Pembunuhan Ibu dan Anak

Lima Hakim PN Kupang Tangani Perkara Astri Lael, Sidang Perdana Digelar 11 Mei

Persidangan perdana perkara pembunuhan Astri Lael diagendakan pada 11 Mei 2022 mendatang.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Tersangka Randy Bajideh digiring penyidik menuju mobil saat pelimpahan tahap kedua di Kantor Dit Tahti Polda NTT, Kamis 31 Maret 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang telah menerima pelimpahan surat dakwaan perkara pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe (30) dan Lael Maccabee (1), dengan terdakwa Randy Bajideh.

Perkara tersebut diregistrasi dengan nomor: 80/Pid.B/2022/PN.Kpg, setelah didaftarkan pada Senin 25 April 2022.

Panitera Muda Pidana PN Kelas IA Kupang, Marika Ester Lau persidangan perdana perkara pembunuhan Astri Lael diagendakan pada 11 Mei 2022 mendatang.

Ester menyebut jumlah hakim yang mengadili terdakwa Randy Bajideh lima orang, dengan Ketua PN Kelas IA Kupang Wari Juniati sebagai ketua majelis hakim.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tetapkan Tersangka Baru Kasus Astri Lael, JPU Terapkan Pasal 55 KUHP

Empat anggota majelis hakim, yaitu Y Tendy Widiartono, Reza Tyrama, Anak Agung Gede Oka Mahardika, dan Murtadha Moh Mberu.

Ia memastikan persidangan perdana digelar secara terbuka untuk umum.

"Kami pastikan persidangan nanti digelar secara terbuka untuk umum agar publik dapat menyaksikan langsung jalannya persidangan terhadap kasus yang saat ini menjadi sorotan publik," ujar Ester saat dikonfirmasi, Selasa 26 April 2022

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang melimpahkan surat dakwaan perkara pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee ke PN Kelas IA Kupang, Senin 25 April 2022.

Tim JPU dari Seksi Pidana Umum Kejari Kota Kupang melakukan pendaftaran perkara pada pukul 14.00 Wita.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Banua Purba melalui Kasi Intel Noven Bulan membenarkan pelimpahan surat dakwaan dengan terdakwa Randy Bajideh.

Baca juga: Jaksa dan Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Astri Lael, Siapa? Simak Penjelasan Kajari Kupang

"JPU telah melimpahkan surat dakwaan dari tersangka Randy Bajideh ke PN Kupang, dan saat ini kami masih menunggu penetapan jadwal persidangan sekaligus hakim yang akan mengadili perkara tersebut," jelas Noven.

Mengenai keberadaan Randy Bajideh, Noven menjelaskan bahwa saat ini masih menempati Rutan Polda NTT. Menurutnya, JPU akan memindahkannya setelah menerima jadwal persidangan dari PN Kelas IA Kupang.

"Kami akan segera memindahkan tersangka Randy dari Rutan Polda NTT ke Rutan Kelas IIB Kupang setelah mendapatkan jadwal persidangan dari Pengadilan," ujarnya.

Terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum Tersangka Randy Bajideh, Thobias Yance Mesak mengatakan pihaknya menunggu jadwal persidangan dari PN Kelas IA Kupang. Pihaknya siap menghadapi persidangan.

"Kami sudah siap untuk menghadapi persidangan nanti," ujarnya singkat. (cr14)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved