Pembunuhan Ibu dan Anak

Aliansi Peduli Kemanusiaan Duga Oknum Aparat Terlibat Kasus Astri Lael

"Ada dua level pelaku, yaitu pelaku konspiratif yang kemudian itu ada aktor intelektualnya dan kemungkinan besar ada keterlibatan aparat.”

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Aliansi Peduli Kemanusiaan konferensi pers di Sekretariat GMKI cabang Kupang, Rabu 27 April 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Aliansi Peduli Kemanusian sejak awal sudah menduga pelaku pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe (30) dan Lael Maaccabbe (1) lebih dari satu orang.

Pendeta Emi Sahertian menyebut ada dua kategori pelaku. "Ada dua level pelaku, yaitu pelaku konspiratif yang kemudian itu ada aktor intelektualnya dan kemungkinan besar ada keterlibatan aparat,” sebut Pendeta Emi Sehertian saat konferensi pers di Sekretariat GMKI Cabang Kupang, Rabu 27 April 2022.

“Dan level kedua yang memang langsung dengan korban adalah eksekutor lapangan," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa, Aliansi Peduli Kemanusiaan melakukan pengawasan sejak awal dan terus mengawal kasus Astri Lael hingga pengadilan.

Pendeta Emi Sahertian mengatakan, hampir sebulan Aliansi Peduli Kemanusian berdiam diri selama berkas perkara bolak-balik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke penyidik Polda NTT.

Menariknya dari keterangan yang disampaikan ada pasal 55, mengindikasikan bahwa pelaku bukan tunggal.

Koordinator Aliansi Peduli Kemanusiaan Christo Kolimo membacakan pernyataan sikap. Pihaknya menduga ada konspirasi yang sistematis dan terencana.

Baca juga: BREAKING NEWS: Penyidik Polda NTT Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kematian Astri-Lael

"Aliansi membaca dengan jelas anatomi konspirasi atas peristiwa pembunuhan kejam ini secara terstruktur dan sitematis, ada yang  berperan untuk penggiringan opini, pembunuhan karakter di media sosial, hingga menyusun skenario yang bertujuan memanipulasi peristiwa sebenarnya," kata Christo Kolimo.

Dia mengatakan, penetapan Randy Bajideh sebagai tersangka bukan karena upaya aparat kepolisian Polda NTT alias tanpa melalui kerja penyidikan.

Penetapan Randy Bajideh sebagai tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menyerahkan diri dan mengaku sebagai pelaku pembunuhan.

Menurutnya, dugaan konspirasi dalam dengan tersangka lebih dari satu orang itu didasari juga rangkaian keterangan sejak awal tersangka Randy Bajideh ditetapkan.

Chisto Kolimo menegaskan, dengan adanya tersangka baru menegaskan kembali pernyataan Kabid Humas Polda NTT yang menyatakan hanya pelaku tunggal, terkesan menutupi fakta kejadian.

Penetapan pelaku tunggal pembunuhan, menurut Kristo Kolimon berdasarkan pengakuan atau testimoni tersangka pelaku dan terkesan menutupi fakta peristiwa pembunuhan yang sebenarnya, dimana sangat mungkin pelaku pembunuhan lebih dari satu orang berdasarkan bukti forensik/outopsi.

"Aliansi menduga bahwa ada pelaku konspiratif yang menyusun skenario, alibi dan agenda, serta ada pelaku eksekusi pembunuhan  yang harus diusut tuntas, termasuk jika ada aparat yang terlibat," katanya.

Baca juga: Tersangka Baru Kasus Astri Lael Berinisial i, Belum Ditahan Penyidik Polda NTT

Selain itu, Christo Kolimo juga adanya dugaan dalam memanipulasi hasil outopsi kedua korban. Menurutnya, hasil outopsi kedua korban telah menerangkan secara jelas bahwa kedua korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul, yang menimpa kepala salah satu korban anak hingga ada retakan, luka  dan memar pada organ gerak atas dan bawah atau tangan dan kaki korban ibu dan tanda memar pembekapan dibagian mulut dan hidung, sehingga menyebabkan kematian.

Adapun motif, waktu dan lokasi peristiwa juga menjadi rujukan Aliansi Peduli Kemanusiaan, menegaskan tersangka bisa lebih dari dua orang.

Christo Kolimo menjelaskan, sebagaimana yang terjadi dalam rekonstruksi dan keterangan pers dari kepolisian, menyebutkan motif pembunuhan yang dilakukan tersangka Randy Bajideh adalah untuk  mengaklhiri hubungan asmara dengan Astri, sebagai ibu dari anak bilogisnya, Lael.

Masuknya pasal penyanding KUHP pasal 55 menunjukan motif, waktu dan lokasi pembunuhan sebagaiamana yang terjadi dalam rekonstruksi merupakan hasil  alibi konspiratif yang perlu di dalami terutama peranan aparat penyidik yang menanganinya saat itu.

"Aliansi menduga kuat, ada aktor intelektual yang secara bersama-sama aparat  telah meembuat skenario rekonstruksi kasus ini, dengan memanipulasi motif, lokus, penyebab dan pelaku-pelaku lain yang terlibat pembunuhan terhadap Astrid dan Lael, dengan tujuan melindungi pelaku konspiratif maupun eksekutor lapangan," ujar Christo Kolimo.

Pada dugaan lain, Aparat Penegak Hukum (APH) juga diduga melakukan penggiringan opini publik.

Christo Kolimo mengaku, kalau APH itu sering menyerang aliansi di media sosial. Christo Kolimo menuturkan, aliansi yang saat itu menyebut dugaan tersangka baru, langsung dibantah oleh APH itu.

Baca juga: Tersangka Baru Kasus Astri Lael Dalam Berkas Perkara Terpisah 

Bahkan, ada APH yang berani bertaruh menanggalkan pakaian dinasnya (mengundurkan diri, red) dari institusi Polri. Aliansi Peduli Kemanusian juga menyampaikan tujuh pernyataan sikapnya:

Pertama, mengapresiasi semua pihak yang tak henti-hentinya mendukung dan mendoakan perjuangan aliansi baik secara langsung maupun tidak langsung.

Atas doa dan dukungan semua pihak Aliansi Peduli Kemanusian tetap berdiri teguh dalam berjuang menuntut keadilan bagi kedua korban ibu dan anak yang dibunuh.

Hingga hari ini tercatat sudah 10 kali aksi damai yang dilakukan untuk keadilan Astri dan Lael yang telah dilakukan oleh Aliansi Peduli Kemanusiaan. Tentu aksi yang berjilid-jilid ini dapat berjalan lancar berkat doa dan dukungan semua pihak yang peduli dan mendukung penegakan hukum di bumi Flobamora.

Kedua, terima kasih dan apresiasi kepada bapak Presiden Jokowi yang telah menerima surat dan berkas aliansi terkait kasus ini dalam kunjungan kerjanya ke NTT pada 14 Maret 2021 lalu sebagaimana informasi yang kalian didapatkan bahwa setelah menerima berkas dari aliansi, Presiden langsung memerintahkan Kapolri Jenderal Listo Sigit Prabowo untuk menuntaskan dan membuka kasus ini secara terang terangan tanpa manipulasi.

Ketiga, terima kasih kepada Komnas Perempuan RI yang telah menyurati Kapolda NTT untuk meminta penjelasan atas temuan-temuan kejanggalan yang dikirimkan Aliansi Peduli Kemanusiaan, berdasarkan temuan lapangan dan keterangan korban atau keluarga kelompok Parkindo Jakarta, yang telah ikut mediasi kasus ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Astrid dan Anak Lael, Tersangka Randy Mengaku Menyesal dan Siap Bertanggungjawab

Selain itu terima kasih juga diberikan kepada Komisi III DPR RI, yang telah mengangkat kasus ini dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat), bersama Kapolri dan mendorong agar Kapolri turun tangan dalam kasus kejahatan luar biasa ini.

Keempat, terima kasih dan apresiasi juga kami sampaikan kepada bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang telah mengamankan perintah Presiden dan langsung mengirim tim dari Mabes Polri, sebagaimana informasi yang aliansi dapatkan untuk menangani, kasus ini hingga kasus ini dapat berjalan sesuai, dengan harapan masyarakat NTT dengan ditetapkannya tersangka baru dan terwujudnya supremasi hukum.

Kelima, terima kasih juga disampaikan kepada Ketua Umum BaraJP, Utje Gustaf Paty dan BaraJP yang telah memfasilitasi aliansi untuk bertemu dengan Presiden Jokowi.

Keenam, terima kasih dan apresiasi kepada aparat kepolisian di Polda NTT yang menangani kasus ini sampai pada penetapan tersangka baru. Aliansi Peduli Kemanusian menyadari perjuangan kalian tak mudah karena melawan kebohongan demi kebohongan di dalam lingkungan anda bekerja.

Karena itu, Aliansi mendoakan semoga karir kalian berjalan dengan baik ke depan dan tetap jujur dan profesionalisme dalam bertugas melayani masyarakat.

Ketujuh, terima kasih juga kepada semua kepala kepolisian dari Polsek Polres maupun Polda NTT yang bergumul mengawal seluruh rangkaian aksi Aliansi Peduli Kemanusiaan sejak aksi pertama hingga aksi yang ke 10 berkat pengawalan bapak ibu aparat sehingga seluruh generasi dapat berjalan dengan lancar.

Baca juga: Randy Tersangka Kasus Kematian Astri Lael Segera Jalani Persidangan

Sebelumnya, Kristo Kolimon menjelaskan bahwa Aliansi Peduli Kemanusiaan memahami bahwa dengan adanya penerapan pasal berlapis, menunjukkan bahwa peristiwa ini sebagai peristiwa pembunuhan berencana.

Perencanaan ini diduga kuat tidak saja terkait pembunuhan tetapi juga, terkait skenario dalam proses hukum yang telah disiapkan secara matang sebelum dan sesudah kedua korban dieksekusi mati.

“Kami juga mengamati pola rangkaian proses hukum dan pemberkasan kasus, yang sebanyak tiga kali dilimpahkan ke kejaksaan, bukan hal yang biasa tetapi terindikasi adanya dugaan upaya untuk menutup berbagai kejanggalan yang dipertontonkan aparat penyidik Polda NTT sebelumnya,” ujarnya.

Menurut Christo Kolimo, dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut, tentu saja setelah pihaknya mencermati proses penanganan kasus kejahatan luar biasa di Mapolda NTT.

Penyidik Polda NTT telah menetapkan tersangka baru kasus Astri Lael, berinisial i. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Randy Bajideh sebagai tersangka.

Berkas perkara dengan tersangka Randy Bajideh telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kota Kupang ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang. Menurut rencana sidang perdana digelar pada 11 Mei 2022. (fan)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved