Pembunuhan Ibu dan Anak
Tersangka Baru Kasus Astri Lael Berinisial i, Belum Ditahan Penyidik Polda NTT
Pasca menetapkan tersangka berinisial i, lanjut Kombes Krisna, penyidik terus melakukan pengembangan penyidikan kasus Astri Lael.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Ditreskrim Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe (30) dan Lael Maccabbe (1). Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, SH, SIK, MH menyebut tersangka baru berinisial i.
Menurutnya, penetapan tersangka baru setelah melalui hasil penyidikan dan dilanjutkan dengan gelar perkara yang memenuhi alat bukti yang cukup.
Tersangka i belum ditahan. Pasca menetapkan tersangka berinisial i, lanjut Kombes Krisna, penyidik terus melakukan pengembangan penyidikan kasus Astri Lael.
Kombes Krisna mengatakan, tersangka i telah menjalani pemeriksaan selama beberapa kali oleh penyidik dan semua bukti permulaan yang cukup dan petunjuk mengarah pada keterlibatan peran i sehingga penyidik menetapkannya sebagai tersangka baru.
Baca juga: Lima Hakim PN Kupang Tangani Perkara Astri Lael, Sidang Perdana Digelar 11 Mei
"Tersangka i telah menjalani pemeriksaan selama beberapa kali dan semua bukti dan petunjuk mengarah pada keterlibatannya sehingga penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus kematian Astri Lael," ujar Kombes Krisna, Rabu 27 April 2022 petang.
Pada Senin 25 April 2022, istri terdakwa Randy Bajideh, Ira Ua menjalani pemeriksaan untuk kesekian kalinya. Ira Ua diperiksa penyidik Ditrekrimum Polda NTT.
Ira Ua mengenakan baju putih tiba di Mapolda NTT pukul 15.30 Wita, didampingi kuasa hukumnya. Ira Ua keluar dari ruang penyidik Polda NTT sekitar pukul 19.00 Wita.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang melimpahkan surat dakwaan perkara pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee ke PN Kelas IA Kupang, Senin 25 April 2022.
Tim JPU dari Seksi Pidana Umum Kejari Kota Kupang melakukan pendaftaran perkara pada pukul 14.00 Wita.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Banua Purba melalui Kasi Intel Noven Bulan membenarkan pelimpahan surat dakwaan dengan terdakwa Randy Bajideh.
Baca juga: Randy Tersangka Kasus Kematian Astri Lael Segera Jalani Persidangan
"JPU telah melimpahkan surat dakwaan dari tersangka Randy Bajideh ke PN Kupang, dan saat ini kami masih menunggu penetapan jadwal persidangan sekaligus hakim yang akan mengadili perkara tersebut," jelas Noven.
Mengenai keberadaan Randy Bajideh, Noven menjelaskan bahwa saat ini masih menempati Rutan Polda NTT.
Menurutnya, JPU akan memindahkannya setelah menerima jadwal persidangan dari PN Kelas IA Kupang.
"Kami akan segera memindahkan tersangka Randy dari Rutan Polda NTT ke Rutan Kelas IIB Kupang setelah mendapatkan jadwal persidangan dari Pengadilan," ujarnya.
Terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum Tersangka Randy Bajideh, Thobias Yance Mesak mengatakan pihaknya menunggu jadwal persidangan dari PN Kelas IA Kupang. Pihaknya siap menghadapi persidangan.
"Kami sudah siap untuk menghadapi persidangan nanti," ujarnya singkat. (cr14)