Pembunuhan Ibu dan Anak
Randy Tersangka Kasus Kematian Astri Lael Segera Jalani Persidangan
Tersangka Randy Bajideh yang terlibat dalam kasus kematian Astri-Lael secara resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Kupang setelah pelimpahan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tersangka Randy Bajideh yang terlibat dalam kasus kematian Astri-Lael secara resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Kupang setelah pelimpahan dari penyidik kepolisian, Kamis 31 Maret 2022.
Penyerahan tersangka Randy dilakukan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejari Kota Kupang.
Usai menjalani pemeriksaan, JPU bersama penyidik langsung membawa tersangka Randy ke tempat penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda NTT.
Kepada POS-KUPANG.COM, Kepal Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus kematian Astri-Lael di lokasi SPAM Kali Dendeng, Kelurahan Penkase-Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
"Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti, maka saat ini status Randy beralih menjadi tahanan Kejaksaan untuk proses persidangan di pengadilan," jelas Abdul.
Terkait penahanan terhadap Randy, pihak JPU telah mempertimbangkan dari segi keamanan maka Randy akan dititipkan pada Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda NTT selama 20 hari ke depan untuk kepentingan persidangan.
Demikian juga JPU sementara mempersiapkan surat dakwaan terhadap Tersangka Randy dan segera melimpahkannya ke pengadilan dalam waktu dekat.
"Kami menitipkan tersangka Randy di Rutan Polda NTT demi pertimbangan keamanan sekaligus JPU sementara mempersiapkan surat dakwaannya, dan persidangan akan dimulai dalam waktu dekat," pungkasnya.
Pengacara Benny Taopan selaku Tim kuasa hukum Tersangka Randy, mengatakan pihaknya mendampingi Randy sejak dari Rutan Polda NTT sampai ke Kantor Kejari Kota Kupang.
Selama menjalani pemeriksaan oleh JPU, tersangka Randy mengaku sangat menyesal dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terkait hak-hak Randy sebagai tersangka, sejauh ini aparat penegak hukum telah memenuhinya, dan terlihat Randy dalam kondisi sehat.
"Kami bersyukur penyidik memperhatikan kesehatan Randy selama dalam tahanan, dan kami siap untuk mengawal pembuktian kasus ini dalam persidangan di pengadilan," pungkasnya. (cr14)
