Pembunuhan Ibu dan Anak

BREAKING NEWS: Penyidik Polda NTT Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kematian Astri-Lael

Penetapan tersangka I dilakukan setelah penyidik melimpahkan tersangka Randy Bajideh kepada Kejaksaan Negeri Kota

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, SH,SIK, MH 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Ditreskrim Polda NTT kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus kematian Astri Manafe dan Lael Maccabbe.

Penetapan Tersangka baru berinisial I setelah melalui hasil penyidikan dan dilanjutkan dengan gelar perkara yang memenuhi alat bukti yang cukup.

Penetapan tersangka I dilakukan setelah penyidik melimpahkan tersangka Randy Bajideh kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Demikian penjelasan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H.,S.IK.,M.H. kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 27 April 2022 petang.

Krisna mengatakan pasca menetapkan tersangka I, penyidik terus melakukan pengembangan penyidikan dalam perkara kematian Astri-Lael.

Krisna menambahkan, tersangka I telah menjalani pemeriksaan selama beberapa kali oleh penyidik dan semua bukti permulaan yang cukup dan petunjuk mengarah pada keterlibatan peran I sehingga penyidik menetapkannya sebagai tersangka baru.

"Tersangka I telah menjalani pemeriksaan selama beberapa kali dan semua bukti dan petunjuk mengarah pada keterlibatannya sehingga penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus kematian Astri-Lael," tambah Krisna.

Penyidik masih terus bekerja untuk mengembangkan pemeriksaan dan penyidikan sesuai dengan prosedur penanganan perkara dan ketentuan aturan berlaku. 

Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan tersangka Randy Bajideh pada Kamis 31 Maret 2022 lalu kepada JPU Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Setelah itu, JPU telah melimpahkan surat dakwaan dari terdakwa Randy Bajideh pada Senin 25 April 2022.

Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang telah menerima pelimpahan surat dakwaan dari  Randy Bajideh dalam kasus kematian Astri Manafe dan Lael Maccabee.

Perkara kasus kematian Astri-Lael telah mendapat nomor registrasi perkara : 80/Pid.B/2022/PN.Kpg yang didaftarkan pada Senin 25 April 2022 kemarin.

Penetapan waktu Persidangan perdana kasus Kematian Astri-Lael sesuai agenda PN Kupang pada tanggal 11 Mei 2022 mendatang. (cr14)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved