Pembunuhan Ibu dan Anak
Tersangka Baru Kasus Astri Lael Dalam Berkas Perkara Terpisah
Tersangka baru berinisial I ditetapkan setelah menjalani serangkaian penyidikan dan pemenuhan bukti yang cukup
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pasca melimpahkan tersangka Randy Bajideh kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, penyidik kepolisian kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus kematian Astri Manafe dan Lael Maccabee.
Tersangka baru berinisial I ditetapkan setelah menjalani serangkaian penyidikan dan pemenuhan bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: BREAKING NEWS : Penyidik Polda NTT Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kematian Astri-Lael
Kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 27 April 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Banua Purba melalui Kasi Intel, Noven Bulan menjelaskan penetapan tersangka I berdasarkan hasil gelar perkara antara penyidik kepolisian bersama jaksa penuntut umum (JPU).
"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menemukan bukti cukup yang mengarah pada keterlibatan I dalam kematian Astri-Lael sehingga hasil gelar perkara menetapkannya sebagai tersangka," jelas Noven.
Baca juga: Tersangka Baru Kasus Astri Lael Berinisial i, Belum Ditahan Penyidik Polda NTT
Terkait berkas perkara dari tersangka I, penyidik melakukan pemeriksaan dalam berkas perkara terpisah (Split) meski dalam pokok perkara yang sama.
"Untuk tersangka I, kami pisahkan berkas perkaranya dan kami masih menunggu perkembangan penyidikan kasus tersebut," pungkasnya. (cr14)