Pembunuhan Ibu dan Anak

Kasus Pembunuhan Astrid dan Anak Lael, Tersangka Randy Mengaku Menyesal dan Siap Bertanggungjawab

Tersangka Randy Bajideh mengaku sangat menyesal telah melakukan perbuatan menghilangkan nyawa dari Astri Manafe beserta anaknya Lael Maccabee.

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/ CHRISTIN MALEHERE
Tim kuasa hukum Randy, Pengacara Benny Taopan dan Narita Krisna Murti saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejari Kota Kupang, Kamis 31 Maret 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tersangka Randy Bajideh mengaku sangat menyesal telah melakukan perbuatan menghilangkan nyawa dari Astri Manafe beserta anaknya Lael Maccabee.

Atas perbuatan tersebut, Randy Bajideh siap bertanggungjawab dan menerima vonis hakim pengadilan yang sidangkan perkara tersebut.
Demikian penjelasan Tim Kuasa Hukum Randy, Pengacara Benny Taopan bersama Pengacara Narita Krisna Murti saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat pelimpahan tahap kedua di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Benny mengatakan Randy telah siap menerima semua konsekuensi hukum yang ditimbulkan dari perbuatan yang menyebabkan kematian Astri-Lael.

"Tersangka Randy mengaku menyesal dan siap bertanggungjawab atas perbuatannya serta siap menerima vonis pengadilan nanti," ungkap Benny.
Terkait penerapan pasal bagi Tersangka Randy Bajideh berupa dakwaan Pasal berlapis lain Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP terkait Pembunuhan biasa Juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP terkait penyertaan Tindak Pidana.

"Kami masih menunggu karena JPU sementara menyusun surat dakwaan kemudian melimpahkannya ke Pengadilan, namun yang pasti, dakwaannya menggunakan pasal berlapis sehingga dakwaannya semuanya saling terkait antara satu pasal dengan lainnya," ujar Benny.

Terkait hak Randy sebagai tersangka, Tim Kuasa Hukum sangat berterima kasih karena penegak hukum sangat memperhatikan dan menghormati hak randy dan terbukti hingga saat ini masih dalam kondisi sehat.

Menurutnya, Hukum Indonesia menganut asas praduga tidak bersalah artinya sepanjang belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (in kracht) maka Randy dianggap tidak bersalah.

Terlebih saat ini Randy sementara mempersiapkan diri untuk menjalani Puasa selama Bulan Ramadhan.

"Penegak hukum paham akan hak dari Randy sebagai tersangka dan sepanjang belum ada putusan in kracht maka Randy perlakukan dengan baik serta semua haknya terpenuhi, termasuk mengizinkannya menjalani puasa selama bulan Ramadhan," pungkasnya. (CR14)

Tim kuasa hukum Randy, Pengacara Benny Taopan dan Narita Krisna Murti saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejari Kota Kupang, Kamis 31 Maret 2022
Tim kuasa hukum Randy, Pengacara Benny Taopan dan Narita Krisna Murti saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejari Kota Kupang, Kamis 31 Maret 2022 (POS-KUPANG.COM/ CHRISTIN MALEHERE)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved