Berita Belu Hari Ini

Imigrasi Atambua Tolak Masuk Satu Warga Timor Leste ke Indonesia

WNA yang ditolak masuk Indonesia itu atas nama Antonio Ndun, laki-laki, kelahiran Padimau, 22 Juli 2003

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Edi Hayong
POS KUPANG. COM/TENI JENAHAS
Kepala Kantor Imigrasi, Kelas II Atambua, K.A.Halim  

Laporan Reporeter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas

POS KUPANG. COM, ATAMBUA---Imigrasi Atambua melakukan pemulangan satu orang Warga Negara Asing (WNA) Timor Leste di TPI PLBN Motaain karena tidak memiliki visa yang sah dan berlaku serta tidak sesuai dengan kegiatannya. 

WNA yang ditolak masuk Indonesia itu atas nama Antonio Ndun, laki-laki, kelahiran Padimau, 22 Juli 2003, nomor Pasporn 0067856C, kewarganegaraan Timor Leste. 

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi, Kelas II TPI Atambua, K.A.Halim, Minggu 24 April 2022.

Menurut Halim, satu Warga Negara Timor Leste, Antonio Ndun dipulangkan pihak Imigrasi karena yang bersangkutan ingin melintas masuk Indonesia melalui permohonan Visa On Arrival (VOA) melalui TPI PLBN Motaain namun ada dugaan penyalahgunaan Visa untuk kegiatan yang tidak sesuai yakni belajar dengan persyaratan pemberian VOA. 

Baca juga: Basarnas Kupang Siaga 80 Personel Amankan Arus Mudik Bagi Pemudik Lebaran

Saat diwawancarai oleh petugas, WNA yang bersangkutan mengaku ingin mengunjungi keluarga di Tenukik Atambua, namun setelah didalami lebih lanjut ia menggunakan VOA untuk bersekolah di SMK Nenuk Atambua. WNA yang bersangkutan sudah kelas 2 di SMK Nenuk Atambua.

Menurut Halim, sebelumnya pada tanggal 18 April 2022 dengan kasus yang sama, dua WNA asal Timor Leste akan menggunakan VOA untuk bersekolah di SMK Nenuk Atambua. Kedua WNA itu yakni, Melino Lekidawa Melo Da Costa dan Felix Da Costa. 

Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Katolik Santo Yosef Nenuk, Pater Petrus Dile Bataona, SVD yang dikonfirmasi, Senin 25 April 2022 menjelaskan, Antonio Ndun adalah siswa SMK Santo Yosef Nenuk. Pihak sekolah sudah berkomunikasi dengan orangtuanya untuk menguruskan surat-surat, baik itu surat-surat di KBRI Timor Leste maupun dengan Pihak Imigrasi Atambua di Kabupaten Belu.     
      
Sedangkan dua orang temannya yakni Melino Lekidawa Melo Da Costa dan Felix Da Costa juga sementara dalam proses mengurus kartu izin tinggal terbatas (KITAS). Untuk urusan KITAS, pihak Imigrasi Atambua harus kontak ke pihak Imigrasi di Jakarta dan Imigrasi Jakarta yang berhak untuk keluarkan KITAS itu. 

Baca juga: Amerika Waspada, China Tambah Dua Kapal Perusak Baru Ukuran Besar, Siap Masuk Laut China Selatan

Jelas Pater Piet, diduga mereka masuk untuk menanyakan informasi karena Sabtu 23 April 2022 lalu, ayah dari Antonio Ndun bertanya kepadanya tentang hal ini.

"Saya bilang ikuti contoh dari Melino Lekidawa Melo Da Costa dan Felix Da Costa. Mereka mengurus di KBRI Timor Leste lalu kemudian urusan di Imigrasi karena berkaitan dengan KITAS mereka yang sudah tidak berlaku lagi," Jelas Pastor Asal Lamalera Lembata ini dengan rincinya.

Menurut Pater Piet, ketiga orang siswa SMK Katolik St.Yosef Nenuk ini adalah pemegang KITAS hanya karena sudah expired semua maka harus diperbaharui kembali.

Tegasnya, SMK Katolik St.Yosef Nenuk juga tidak akan serta merta menerima karena kredibilitas lembaga pendidikan ini. Dari awal semua siswa dari luar negeri sudah diarahkan bahwa sekolah hanya akan menerima siswa yang sah atau legal yang memiliki ijin dari pihak Imigrasi untuk berada di sekolah tersebut. 

Baca juga: Kesaksian Korban, Ini Penyebab Kebakaran Perahu Motor di Perairan Bola, Sikka

"Kita tidak pernah melakukan sesuatu yang terlarang atau dianggap melanggar hukum dan undang-undang RI. Bahwa ada kemungkinan hari Sabtu (23/04/22) datang dan masuk tapi jujur mereka tentu tidak mungkin datang untuk sekolah," tegas Anggota Dewan Provinsial SVD Timor ini.

Pater Piet juga sudah menyampaikan kepada orang tua Antonio Ndun via sms bahwa anaknya harus mengurus surat-suratnya ke KBRI Timor Leste lalu kemudian kontak dengan Imigrasi Atambua sehingga proses suratnya ke pihak Imigrasi Jakarta untuk mendapatkan KITAS. 

Baca juga: Penerimaan Pegawai PTT BPJS Kesehatan, Lowongan Kerja 150 Posisi Untuk Seluruh Wilayah Lamar Online

"Karena sejauh yang saya tahu sampai saat ini bahwa KITAS itu hanya dikeluarkan oleh Kementerian, bukan oleh pihak Imigrasi Atambua. Maka itu, untuk urusan surat menyurat itu, mereka harus datang dan masuk dan mungkin orangtuanya bertanya apakah dengan visa masuk dengan permit masuk bisa kunjungan lalu kemudian bertahan untuk mengurus dan memperbaharui KITASnya. Mungkin dalam konteks ini tetapi juga kita selalu ada koordinasi dengan pihak imigrasi", terangnya. 

Menurut Pater Piet, dugaan menyalahgunakan visa kunjungan untuk sekolah adalah tidak benar. 

"Jadi, bahwa ada kemungkinan nanti mereka salah gunakan visa kunjungan untuk masuk ke sekolah, sekali lagi saya tegaskan tidak," tegasnya. (jen). 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved