THR Lebaran 2022
Jadwal Terbaru Pencairan THR untuk PNS maupun Karyawan Swasta, Ini Besaran dan Cara Menghitungnya
Sebentar lagi Lebaran, Ini Jadwal terbaru Pencairan THR untuk PNS maupun Karyawan Swasta, ini besaran dan cara menghitungnya
Jadwal Terbaru Pencairan THR untuk PNS maupun Karyawan Swasta, Ini Besaran dan Cara Menghitungnya
POS-KUPANG.COM - Sebentar lagi Lebaran. Biasanya menjelang hari raya baik PNS maupun karyawan swasta dapat tunjangan hari raya ( THR ).
Dalam hitungan hari, para pegawai negeri sipil (PNS) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Namun ada PNS dan karyawan swasta yang belum dapat THR hingga H-10 Lebaran.
Lalu, kapan Jadwal Pencairan THR PNS maupun THR Karyawan Swasta?
Berikut Jadwal terbaru Pencairan THR Lebaran untuk PNS dan Karyawan Swasta, besaran THR Lebaran 2022 hingga Cara menghitung THR Lebaran 2022:
Baca juga: KABAR GEMBIRA, CPNS 2021 dan PPPK 2021 Dapat THR Lebaran 2022, Ini Besarannya
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sabtu 16 April 2022, Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Artinya, hari ini Jumat 22 April 2022 seharusnya mulai Pencairan THR Lebaran 2022 jika Idul Fitri jaruh pada tanggal 2 Mei 2022.
Hal ini berbeda dengan THR bagi karyawan swasta.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.0/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2022.
Aturan ini diteken pada 6 April 2022 dan mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, bila Lebaran 2022 jatuh pada Senin, 2 Mei 2022 maka THR wajib dibayarkan paling lambat pada Senin, 25 April 2022.
Baca juga: THR 2022-Tak Hanya PNS, Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin Dapat THR Lebaran, Segini Besarannya
Besaran THR PNS 2022

Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan keterangan usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima sejumlah pimpinan Bank Dunia di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2022). (Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr)