THR 2022

THR 2022-Tak Hanya PNS, Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin Dapat THR Lebaran, Segini Besarannya

Sebentar lagi Hari Raya Idul Fitri. Tak hanya PNS, Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin juga dapat THR Lebaran, segini besarannya

Editor: Adiana Ahmad
Youtube/Capture
Presiden Joko Widodo - THR 2022-Tak Hanya PNS, Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin Dapat THR Lebaran, Segini Besarannya 

THR 2022-Tak Hanya PNS, Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin Dapat THR Lebaran, Segini Besarannya

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan sebelumnya sempat mengatakan pejabat negara tidak mendapat THR .

Sementara PNS yang mendapat THR hanya golongan III ke bawah.

Namun kabar terbaru menyebutkan jika Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) dan Wakil Presiden ( Wapres ) Maruf Amin juga dapat THR Lebaran 2022.

Lalu bagaimana dengan pejabat negara yang lain?

Ternyata dalam aturan terbaru. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, pejabat negara juga dapat THR Lebaran 2022.

Baca juga: Segera Cair, Pemerintah Sebut ASN Kriteria ini Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13 

Presiden Jokowi akan menerima tunjangan hari raya ( THR ) sebesar Rp 62,74 juta, sedangkan Wapres Maruf Amin Rp 42,16 juta.

Komponen THR yang diterima Presiden diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

THR pejabat negara, termasuk presiden dan wakil presiden akan meliputi gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Sementara untuk gaji presiden dan wakil presiden diatur dalam UU Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden.

Di dalamnya tertulis gaji pokok presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Jadi Bantalan Ekonomi Sekaligus Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi 

Sedangkan gaji wakil presiden disebutkan empat kali dari gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara gaji pejabat negara yang paling tinggi diperoleh oleh DPR, MPR, dan MA yakni sebesar Rp 50,4 juta.

Pencairan THR untuk presidendan wakil presiden bersamaan dengan pencairan THR untukAparatur Sipil Negara (ASN), yakni mulai H-10 Lebaran.

Hal itu diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved