THR Lebaran 2022
Jadwal Terbaru Pencairan THR untuk PNS maupun Karyawan Swasta, Ini Besaran dan Cara Menghitungnya
Sebentar lagi Lebaran, Ini Jadwal terbaru Pencairan THR untuk PNS maupun Karyawan Swasta, ini besaran dan cara menghitungnya
Editor:
Adiana Ahmad
antara/HO Wartakotalive.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani - Jadwal Terbaru Pencairan THR untuk PNS maupun Karyawan Swasta, Ini Besaran dan Cara Menghitungnya
Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Gaji Polisi
Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:
1. Gaji polisi golongan I (Tamtama)
Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.