THR 2022
KABAR GEMBIRA, CPNS 2021 dan PPPK 2021 Dapat THR Lebaran 2022, Ini Besarannya
Horee, ada kabar gembira, CPNS 2021 dan PPPK 2021 dapat THR Lebaran 2022, ini besaran dan jadwal pencairannya
KABAR GEMBIRA, CPNS 2021 dan PPPK 2021 Dapat THR Lebaran 2022, Ini Besarannya
POS-KUPANG.COM - Kabar gembira untuk CPNS dan PPPK 2021.
Pemerintah ternyata menyiapkan tunjangan hari raya ( THR ) 2022 untuk CPNS 2021 dan PPPK 2021.
Sementara besaran THR untuk CPNS 2021 dan PPPK 2021 tetap merujuk pada aturan yang berlaku.
Kabar gembira sekaligus menjawab pertanyaan CPNS yang mengemuka selama ini .
Seperti diketahui THR harus diberikan kepada para pekerja yang telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan perusahaan ataupun lembaga.
Baca juga: THR 2022-Tak Hanya PNS, Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin Dapat THR Lebaran, Segini Besarannya
Terlebih, sampai dengan saat ini, masih belum ada keputusan mengenai jadwal resmi pencairan THR dan gaji 13 untuk CPNS 2021.
Kendati demikian, aturan yang berlaku di tahun sebelumnya bisa dijadikan gambaran untuk menjawab pertanyaan tersebut, termasuk tentang bocoran besaran THR untuk CPNS 2021 di tahun ini.
Peraturan yang berlaku di tahun sebelumnya yakni didasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 yang mengatur mengenai pemberian THR kepada Aparatur Sipil Negara.
Adapun yang dimaksud dengan aparatur sipl negara (ASN) yakni PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara.
Berdasarkan pasal 7 PP Nomor 63 Tahun 2021 menyebutkan, THR dan gaji ke-13 CPNS terdiri atas :
Baca juga: Segera Cair, Pemerintah Sebut ASN Kriteria ini Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13
80 puluh persen dari gaji pokok PNS;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan;
dan tunjangan umum,