THR Lebaran 2022

Jadwal Terbaru Pencairan THR untuk PNS maupun Karyawan Swasta, Ini Besaran dan Cara Menghitungnya

Sebentar lagi Lebaran, Ini Jadwal terbaru Pencairan THR untuk PNS maupun Karyawan Swasta, ini besaran dan cara menghitungnya

Editor: Adiana Ahmad
antara/HO Wartakotalive.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani - Jadwal Terbaru Pencairan THR untuk PNS maupun Karyawan Swasta, Ini Besaran dan Cara Menghitungnya 

Sementara itu, Menteri Sri Mulyani menjelaskan, THR PNS diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

Selain itu, ada tambahan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen yang akan dicairkan secara bersamaan.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dikutip dari Kompas.com, besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.

Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):

- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMA dan D3):

- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved