Berita TTU Hari Ini

Begini Hasil Sidang Pembacaan Tuntutan Bagi Para Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Inbate TTU

ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair  6 bulan penjara.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Dokumentasi Kejari TTU
Pose Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya , S. H saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan secara virtual, Senin, 18 April 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Penuntut Umum perkara dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT  menuntut ketiga terdakwa kasus tersebut yakni BL, TL, dan LD dengan kurungan penjara 2 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang berlangsung pada, Senin, 18/04/2022 ini,  dipimpin dipimpin oleh Hakim Ketua Wari Yuniati, S.H, M.H, Anak Adung Gde Oka Mahardika, S.H dan Lizbet Adelina, S.H.

Demikian disampaikan Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Pidsus Kejari TTU, Nadrew P. Keya, S. H dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Rabu, 20 April 2022.

Baca juga: Berkat Aspirasi Ansy Lema, Kementerian LHK RI Sosialisasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu di TTU

Dikatakan Andrew, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair  6 (enam) bulan penjara.

Secara khusus untuk terdakwa LD dan BL dituntut membayar uang pengganti di mana terhadap LD dituntut uang pengganti sebesar Rp. 5.000.000 subsider 2 (dua) bulan.  

Sedangkan terhadap terdakwa BL dituntut membayar uang Pengganti sebesar Rp. 944.258.813,14 (Sembilan ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah dan empat belas sen) dikurangi sepenuhnya dengan uang sitaan senilai Rp. 854.381.915,31 (Delapan ratus lima puluh empat juta tiga ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus lima belas rupiah dan tiga puluh satu sen rupiah) yang disita dari terdakwa sehingga uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa BL sebesar Rp. 89.876.897,83 (delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah dan delapan puluh tiga sen) dengan subsidair 1 (satu) tahun.

Baca juga: Gagal Panen, Warga Sumba Timur Akui Serangan Hama Belalang Tahun Ini Lebih Parah 

Dikatakan Andrew, adapun pertimbangan Penuntut Umum dalam tuntutannya yakni para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta telah dilakukan pengembalian/penyitaan uang senilai Rp. 854.381.915,31 dari BL untuk menutupi kerugian keuangan negara yang diakibatkan.

"Bahwa sidang dilanjutkan satu minggu kemudian tanggal 25 April 2022 dengan agenda Pembelaan dari Terdakwa/Penasihat Hukumnya," ungkapnya.

Ia menjelaskan, dakwaan yang terbukti dalam kasus ini adalah dakwaan kesatu subsidair melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke- 1 KUHP. (*)

Berita TTU Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved