Berita NTT Hari Ini
Harga Bahan Bakar dan Tiket Pesawat Naik 15 Persen, Gubernur NTT Bersurat ke Menhub
kenaikan ini sangat membebani masyarakat karena masyarakat baru saja mulai pulih dari pandemi Covid-19
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Harga tiket pesawat akan naik signifikan karena dipengaruhi oleh naiknya harga bahan bakar pesawat yaitu avtur. Perkiraan kenaikan pesawat dapat mencapai 15 persen.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka, menyampaikan prakiraan kenaikan harga tiket pesawat ini yang dapat berpengaruh pada penerbangan domestik di Provinsi NTT.
"Kenaikan harga tiket pesawat sangat dipengaruhi oleh adanya kenaikan harga avtur. Yang menyebabkan rata-rata terjadi kenaikan harga tiket pesawat antara 10 persen hingga 15 persen," kata Isyak, Rabu 20 April 2022.
Baca juga: KTT G20 di Indonesia Terancam, Negara Barat Ancam Walk-Out Jika Rusia Tetap Diundang ke Bali
Tentu saja kenaikan ini sangat membebani masyarakat, kata dia, karena masyarakat baru saja mulai pulih dari pandemi Covid-19.
"Namun tidak ada pilihan," sebutnya.
Ia menyebut tentunya pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap kenaikan harga tiket pesawat ini. Hal ini juga ditanggapi oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, dengan menyurati Menteri Perhubungan untuk menyikapi kenaikan harga tiket ini.
Baca juga: Zodiak Cinta 21 April 2022, Virgo Diselimuti Kehangatan, Gemini Ungkap Isi Hati Pisces Salah Paham
"Gubernur NTT telah bersurat ke Menteri Perhubungan untuk memperhatikan masalah ini," sebutnya.
Ia juga menyampaikan masyarakat perlu bijak pada situasi ini dalam menentukan perjalanan sesuai dengan prioritas kepentingan nantinya termasuk untuk mudik.
"Kita berharap masyarakat bijak menentukan moda transportasi di masa mudik ini karena pemerintah dan swasta juga menyediakan pilihan lain moda transportasi seperti kapal laut, kapal feri, kapal perintis dan bus angkutan penumpang," tambahnya.
Baca juga: Warga Sikka NTT Berjibaku Gotong Peti Jenazah Sejauh 7 Kilometer
Untuk mudik nantinya akan dibentuk posko-posko pemantauan di bandara, pelabuhan laut maupun penyeberangan serta terminal, yang melibatkan Syahbandar, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP), para kepala bandara, Badan Pelayanan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIII, juga kepala terminal.
"Untuk memastikan tersedianya moda transportasi dalam jumlah yang cukup, memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan serta prokes di masa pandemi COVID-19," ujar Isyak. (Fan)