Berita Sumba Barat Hari Ini
Hakim Vonis Bebas Dua Anggota DPRD SBD Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Mario Nariti
dengan cara-cara diantaranya meminta Dinis Dias Santos, menyuruh korban tidur diatas tanah dan mengangkat kedua kaki sandar
Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Pengadilan Negeri Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat memvonis bebas dua terdakwa yang juga adalah anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya periode 2019-2024.
Sidang yang dipimpin hakim ketua yang juga adalah Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Ni Luh Suantini, S.H, M.H, Senin 18 April 2022 siang, memvonis bebas dua terdakwa dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap Mario Nariti, Warga Desa Letekonda Selatan, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya pada bulan Oktober 2020 silam.
Kedua terdakwa yang juga adalah anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya tersebut adalah Stefanus Loba Geli alias LPM dari PDIP dan Yohanes R. Geli alias Yonis dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Hakim memutuskan kedua terdakwa bebas dan tidak bersalah atas kasus penganiayaan tersebut sebagaimana tuntutan pasal 352 Ayat 1 KUHP.
Dalam petikan putusan sebagaimana dibacakan hakim Ketua, Ni Luh Suantini, S.H, M.H dalam persidangan itu memutuskan kedua terdakwa tidak bersalah atas kasus itu dan menyatakan keduanya bebas.
Baca juga: Update Covid-19 Manggarai Barat: Kabar Gembira Tiga Pasien Sembuh
Menurut hakim, kedua terdakwa dinyatakan bebas karena dalam persidangan itu, keterangan semua saksi menyatakan tidak melihat kedua terdakwa melakukan tindakan kekerasan terhadap korban Mario.
Selain itu, putusan tersebut diperkuat hasil visum dokter rumah sakit Caritas yang menyebutkan tidak ditemukan luka ditubuh korban dan korban bisa melakukan aktivitas sebagaimana mestinya.
Dalam persidangan itu, sebagaimana dakwaan yang dibacakan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu. Yohanes E. R Balla, keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap korban Mario Riti dengan cara-cara diantaranya meminta Dinis Dias Santos, menyuruh korban tidur diatas tanah dan mengangkat kedua kaki sandar dibale-bale.
Baca juga: Penyelundupan 26 TKI di Kupang, Kadis Nakertrans Kota Kupang Sebut Itu Jalur Ilegal
Selain itu, keduanya juga didakwa melakukan sejumlah tamparan kepada korban dimana LPM melakukannya sebanyak 4 kali dan Yonis sebanyak 1 kali.
Dalam persidangan itu, kedua terdakwa didampingi penasehat hukum, Yohanes Bulu Dappa, S.H, M.H. Sedangkan pihak korban dan pengacara tidak hadir pada persidangan tersebut.
Sementara itu, Yohanes Bulu Dappa, S.H, M.H selaku penasehat hukum kedua terdakwa yang diminta komentar sesaat setelah persidangan itu mengatakan putusan bebas atas kedua kliennya sudah tepat dan sesuai.
Apalagi semua saksi secara terang-terangan dalam persidangan itu mengaku tidak pernah melihat kedua kliennya melakukan tindakan penganiayaan itu.
Karena itu, ia menyatakan putusan tersebut sudah sesuai dan membuktikan kliennya tidak bersalah. Dan itu sudah ikrah.
Baca juga: Bobby Lianto Bersama Ketum Kadin Indonesia dan Tim B20 Tiba di New York
Untuk itu, ia meminta semua pihak menghormati hasil putusan itu karena putusan tersebut sudah melalui proses yang panjang.
Baginya hasil putusan tersebut menjadi akhir penantian panjang kliennya setelah menunggu beberapa bulan lamanya. Dan ini demi kepastian hukum atas kedua kliennya.(*)
