Berita Sumba Barat Hari Ini

Hakim Vonis Bebas Dua Anggota DPRD SBD Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Mario Nariti

dengan cara-cara diantaranya meminta Dinis Dias Santos, menyuruh korban  tidur diatas  tanah dan mengangkat kedua kaki sandar

Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.com
Palu pengadilan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Pengadilan Negeri Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat memvonis bebas dua terdakwa yang juga adalah anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya periode 2019-2024.

Sidang yang dipimpin hakim ketua yang juga adalah Ketua Pengadilan  Negeri Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Ni Luh Suantini, S.H, M.H, Senin 18 April 2022 siang, memvonis bebas dua terdakwa  dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap Mario  Nariti, Warga Desa Letekonda Selatan, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya pada bulan Oktober 2020 silam.

Kedua terdakwa yang juga adalah anggota DPRD  Kabupaten Sumba Barat Daya tersebut adalah Stefanus Loba Geli alias LPM dari PDIP dan  Yohanes R. Geli alias Yonis dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Hakim  memutuskan kedua terdakwa bebas dan tidak bersalah atas kasus penganiayaan tersebut sebagaimana tuntutan pasal 352 Ayat 1 KUHP.

Dalam petikan putusan sebagaimana dibacakan hakim Ketua, Ni Luh Suantini, S.H, M.H dalam persidangan itu memutuskan kedua terdakwa tidak bersalah atas kasus itu dan menyatakan keduanya bebas.

Baca juga: Update Covid-19 Manggarai Barat: Kabar Gembira Tiga Pasien Sembuh

SIDANG - Kedua terdakwa, Stefanus Loba Geli alias LPM dan  Yohanes R. Geli alias Yonis saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Sumba Barat, Senin 18 April 2022 
SIDANG - Kedua terdakwa, Stefanus Loba Geli alias LPM dan  Yohanes R. Geli alias Yonis saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Sumba Barat, Senin 18 April 2022  ( POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER )

Menurut hakim, kedua terdakwa dinyatakan bebas karena dalam persidangan itu, keterangan semua saksi menyatakan tidak melihat kedua terdakwa melakukan tindakan kekerasan terhadap korban Mario.

Selain itu, putusan tersebut diperkuat hasil visum  dokter rumah sakit  Caritas yang menyebutkan tidak ditemukan luka ditubuh korban dan korban bisa melakukan aktivitas sebagaimana mestinya.

Dalam persidangan itu, sebagaimana dakwaan yang dibacakan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu. Yohanes E. R Balla, keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap korban Mario Riti dengan cara-cara diantaranya meminta  Dinis Dias Santos, menyuruh korban  tidur diatas  tanah dan mengangkat kedua kaki  sandar  dibale-bale.

Baca juga: Penyelundupan 26 TKI di Kupang, Kadis Nakertrans Kota Kupang Sebut Itu Jalur Ilegal

Selain itu, keduanya juga didakwa melakukan sejumlah tamparan kepada korban dimana LPM melakukannya sebanyak 4 kali dan Yonis sebanyak 1 kali.

Dalam persidangan itu, kedua terdakwa didampingi penasehat hukum, Yohanes Bulu Dappa, S.H, M.H. Sedangkan pihak korban dan pengacara tidak hadir pada persidangan tersebut.

Sementara  itu, Yohanes Bulu Dappa, S.H, M.H selaku penasehat hukum kedua terdakwa  yang diminta komentar sesaat setelah persidangan itu mengatakan putusan bebas atas  kedua  kliennya sudah tepat dan sesuai.

Apalagi semua saksi secara terang-terangan dalam persidangan itu mengaku tidak pernah melihat kedua kliennya melakukan tindakan penganiayaan itu.

Karena itu, ia menyatakan putusan tersebut sudah sesuai dan  membuktikan kliennya tidak bersalah. Dan itu sudah ikrah.

Baca juga: Bobby Lianto Bersama Ketum Kadin Indonesia dan Tim B20 Tiba di New York

Untuk itu, ia meminta semua pihak menghormati hasil putusan itu karena putusan tersebut sudah melalui proses yang panjang.

Baginya hasil putusan tersebut  menjadi akhir penantian panjang kliennya  setelah menunggu beberapa bulan lamanya. Dan ini demi kepastian hukum atas kedua kliennya.(*)

Berita Sumba Barat Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved