Penganiayaan Pengunjung Kafe

Komandan Denpom Kupang: Pratu Reterson dan Korban Dalam Pengaruh Alkohol

Pasca rekonstruksi, penyidik Polisi Militer akan melakukan pemberkasan kemudian melimpahkannya ke Oditurat untuk persidangan di Pengadilan Militer.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Komandan Denpom IX/1 Kupang, Letkol CPM Joao Cesar Dacosta Corte 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komandan Denpom IX/1 Kupang, Letkol CPM Joao Cesar Dacosta Corte membeberkan identitas Pratu Reterson Dethan, anggota TNI yang menganiaya pengunjung kafe berinsial FK hingga tewas.

Pratu Reterson saat ini berusia 28 tahun, berdinas di Kodim 1602/Ende. Saat terjadi penganiayaan pada Senin 28 Maret 2022 pukul 02.30 Wita, Pratu Reterson sementara dalam masa cuti di Kota Kupang.

Korban penganiayaan yang meninggal dunia diketahui bernama FK, berstatus pekerja proyek pekerjaan Bendungan Manikin.

Joao Cesar menambahkan pihaknya mengumpulkan sejumlah bukti dan memeriksa enam orang saksi yang terkait dengan kasus tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pengunjung Cafe di Pantai Warna Kupang Tewas Dianiaya Oknum TNI

"Kami telah mengumpulkan sejumlah bukti dan memeriksa enam orang saksi yang berada di lokasi saat kejadian tersebut," jelas Joao Cesar saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 13 April 2022.

Pihaknya juga telah melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), Bamboe Cafe Pantai Warna Oesapa.

Dalam rekonstruksi tersebut Pratu Peterson melaksanakan berbagai adegan yang menunjukkan kronologi kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban sehingga menyebabkan kematian.

"Pelaksanaan rekonstruksi di lokasi kejadian untuk menyesuaikan bukti, keterangan saksi, dan fakta lapangan guna kepentingan melengkapi berkas perkara, serta jika menemukan hal baru di lapangan maka penyidik akan melakukan penyidikan tambahan," tambahnya.

Pasca rekonstruksi, penyidik Polisi Militer akan melakukan pemberkasan kemudian melimpahkannya ke Oditurat untuk persidangan di Pengadilan Militer.

Baca juga: Rekonstruksi di Bamboe Cafe Pantai Warna Oesapa Kupang, Oknum TNI Dikawal Ketat Polisi Militer

Baca juga: Sebelum Tewas Dianiaya, Korban Cemburu Pratu Reterson Dansa dengan Pemilik Bamboe Cafe

Mengenai kronologi, Joao Cesar menjelaskan, bermula dari tersangka berkunjung ke Bamboe Cafe di Pantai Warna Oesapa.

Korban FK juga berada di lokasi yang sama dan sedang meneguk minuman keras.

Saat tersangka dan korban dalam kondisi mabuk, terjadi keributan sehingga aksi penganiayaan tidak dapat terhindarkan.

"Keduanya terlibat perkelahian setelah berada dalam pengaruh minuman keras, kemudian aksi penganiayaan tidak terhindarkan hingga korban meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit," ujarJoao Cesar.

Pasca kejadian itu, pihaknya langsung mengamankan pelaku Pratu Peterson dari lokasi kejadian, kemudian menempatkannya pada sel tahanan Denpom dan kasusnya dalam proses penyidikan. (cr14)

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved