Berita Rote Ndao Hari Ini
Bejat, Diduga Ayah Gagahi Anak Kandungnya Sendiri di Rote Ndao
Perbuatan pelaku terhadap korban sudah terjadi berulangkali dan pelaku mengancam korban
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, ROTE NDAO - Pepatah mengatakan "Sebuas-buasnya harimau tak akan mungkin memangsai anaknya sendiri".
Pepatah ini sangat bertolak belakang dengan perbuatan salah seorang Ayah berinisial SW (37) diduga tega menggagahi anak kandungnya sendiri berinisial OW (16). SW diduga melakukan tindakan tak bermoral melampiaskan nafsu liarnya kepada anaknya yang masih bersatus pelajar.
SW bersama istri dan anaknya (OW) selaku korban selama ini tinggal di RT 10/RW 006, Dusun Ingufao I, Desa Persiapan Lidasue, Kecamatan Rote Tengah.
Terduga pelaku, sang ayah SW, dalam kesehariannya hidupnya, berprofesi sebagai petani.
Baca juga: Dituduh Jadi Mata-mata TNI Polri, Dua Tukang Ojek di Puncak Jaya Ditembak KKB Papua
Adapun peristiwa memilukan ini terjadi pada 7 April 2022. Kasus ini terungkap ke publik di kala ibu kandung korban melaporkan tindakan bejat suaminya ke Mapolsek Rote Tengah, pada Sabtu 9 April 2022 pekan lalu.
Kini Polres Rote Ndao, tengah memproses kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri di Kabupaten Rote Ndao.
Saat dijumpai POS-KUPANG.COM, Selasa, 12 April 2022, Kasi Humas Polres Rote Ndao, AIPTU Anam Nurchayo, membeberkan kronologis kejadian.
Awal mula, pada hari Kamis, 7 April 2022 sekitar pukul 09.00 Wita, terjadi tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap korban, anaknya sendiri.
Baca juga: BP JAMSOSTEK - Pemkab Rote Ndao Perpanjang MoU Perlindungan bagi Tenaga Kontrak Daerah
Saat itu, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan cara menarik paksa tangan korban ke dalam kamar tidur korban dan selanjutnya melakukan aksi liar kepada anak kandungnya, layaknya suami dan istri.
Perbuatan pelaku terhadap korban sudah terjadi berulangkali dan pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain termasuk ibu kandungnya sendiri.
SW mengancam korban OW, apabila korban melaporkan kejadian tersebut, maka korban ataupun saksi ( ibu kandung) akan dimasukkan ke dalam penjara olehnya.
Setelah kejadian ini terulang kembali, ibu kandung korban akhirnya mengetahui dan langsung melaporkan ke Mapolsek Rote Tengah guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga: Dalam Waktu Semenit Hasyim Asyari Terpilih Jadi Ketua KPU RI
Laporan Polisi yang telah dituangkan dalam Laporan dengan No.Pol : LP / 06 / IV / SPKT / SEK ROTENG / RES RND / POLDA NTT, tanggal 09 April 2022; Membuat VER. (visum et repertum) ;
Saat ini Polisi sedang intensif melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi.
"Kasus ini pun telah dilimpahkan oleh Unit Reskrim Polsek Rote Tengah ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, pelaku akan diproses sesuai perundangan yang berlaku,” jelas Kasi Humas Polres Rote Ndao, AIPTU Anam Nurchayo. (Cr.10)