Berita Rote Ndao Hari Ini
BP JAMSOSTEK - Pemkab Rote Ndao Perpanjang MoU Perlindungan bagi Tenaga Kontrak Daerah
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK) Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao menan
Penulis: Paul Burin | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM, BA'A - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK) Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao menandatangani kembali Nota Kesepahaman ( Memorandum of Understanding/MoU) tentang Perlindungan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kontrak Daerah (TKD).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu dan Kepala BP JAMSOSTEK Cabang NTT, Christian Natanael Sianturi di Aston Hotel, Kupang, Jumat, 8 April 2022.
Dalam rilis dari Humas BP JAMSOSTEK yang diterima, Selasa, 12 April 2022, Bupati Paulina memberi apresiasi yang tinggi kepada BP JAMSOSTEK NTT yang sudah bekerja sama dengan Pemkab Rote Ndao dalam memberikan Jaminan Sosial bagi TKD.
"Terus terang kesadaran menabung para TKD masih rendah, apalagi memersiapkan jaminan sosial atau jaminan hari tua. Kami senang dengan program BP JAMSOSTEK yang sudah otomatis terprogram di gaji. Dengan demikian para TKD diproteksi," katanya.
Bupati Paulina mengatakan, tahun 2021 lalu telah dikerjasamakan jaminan bagi TKD lingkup Pemkab Rote Ndao sebanyak 1.522 orang. Rinciannya, 850 orang dengan masa kerja 12 bulan, 150 orang dengan masa kerja sembilan bulan, dan 522 orang enam bulan.
Untuk tahun 2022 ini, kata Bupati Paulina, tetap akan dimasukan jumlah yang sama seperti tahun lalu. Di mana, yang sudah diangkat dalam SK Bupati sebanyak 905 orang, terdiri dari 891 dengan masa kerja 12 bulan dan 14 orang dengan masa kerja enam bulan.
"Sisanya sebanyak 617 orang dalam proses administrasi untuk diangkat. Sehingga, mereka juga dengan sendirinya akan masuk dalam program ini," ujar Bupati Paulina.
Kepala BP JAMSOSTEK Cabang NTT, Christian Natanael Sianturi menyampaikan terima kasih pula karena Pemkab Rote Ndao yang kembali memerpanjang MoU yang memberikan perlindungan kepada para pekerja honorer di lingkup Pemkab Rote Ndao.
"Kami juga berterima kasih karena Ibu Bupati juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati yang menyuport kegiatan BP JAMSOSTEK dengan mewajibkan seluruh pemberi kerja di Rote Ndao untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya termasuk juga kepada pimpinan OPD yang mengerjakan tenaga non ASN," katanya.
"Kami berharap ke depan semakin banyak masyarakat yang didaftarkan ikut program ini, sehingga masyarakat makin sejahtera karena mereka punya jaminan sosial, seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), serta program BPJS Ketenagakerjaan yang baru diluncurkan Februari 2022 lalu, yakni jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)," tambahnya.
Hadir, Sekda Jonas M Selly, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Untung Harjito; Kadis Transnaker, Fredrik Haning; Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Meilon B Sula; Kabag Umum, Handryans Bessie; dan staf yang mewakili Kabag Hukum, Hanggry Mooy. (*/pol)
