Jumat, 10 April 2026

Berita Nasional

BPOM Hentikan Peredaran Cokelat Kinder, Diduga Mengandung Bakteri

Produk Kinder yang ada di Indonesia sebenarnya berbeda dengan produk yang tersebar di Inggris dan sejumlah negara Eropa lainnya.

Editor: Alfons Nedabang
SHOPEE INDONESIA
Cokelat Kinder 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan sementara peredaran semua produk merek Kinder di Indonesia. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan akibat dugaan penyebaran bakteri Salmonella yang ditemukan pada makanan anak-anak itu di Inggris beberapa waktu lalu.

Penghentian peredaran ini juga dilakukan seiring dengan proses pengujian random sampling di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang telah terdaftar di BPOM.

"Badan POM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam keterangan tertulisnya, Senin 11 April 2022.

"Badan POM mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya.

Diakui BPOM, produk Kinder yang ada di Indonesia sebenarnya berbeda dengan produk yang tersebar di Inggris dan sejumlah negara Eropa lainnya.

Baca juga: BPOM Sita Kopi Viagra dan Kopi Paracetamol, Obat Terapi Disfungsi Ereksi, Ini Efeknya Bagi Pemakai

Produk merek Kinder yang terdaftar di BPOM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. "Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD," kata Penny.

Sementara produk yang ditarik di Inggris dan negara Eropa lainnya sesuai dengan peringatan publik yang diterbitkan oleh Food Standard Agency/FSA adalah produk cokelat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi 3, dengan batas tanggal kedaluwarsa 7 Oktober 2022.

Negara-negara itu juga memperluas penarikan produk terhadap Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram dengan tanggal kedaluwarsa 20 April 2022 - 21 Agustus 2022.

"Semua produk cokelat Kinder diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia. Keseluruhan produk cokelat merek Kinder yang ditarik tersebut di atas tidak terdaftar di Badan POM," kata Penny.

Badan POM berjanji akan mengawal dan memastikan penghentian peredaran dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Untuk melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, Badan POM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar,” jelasnya.

Baca juga: Obat Covid-19 Molnupiravir Mulai Beredar, Kantongi Izin BPOM

Badan POM juga meminta masyarakat agar segera melapor jika menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di Badan POM.

"Bisa melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia," katanya.

Sebelumnya sejumlah negara di Eropa seperti Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda, dan Swedia telah menarik produk cokelat merek Kinder Surprise di negara mereka masing-masing. Hal ini seiring dengan  diterbitkannya peringatan publik (Food Alert) oleh Food Standard Agency/FSA Inggris.

"Pada 2 April 2022, FSA Inggris menerbitkan peringatan publik terkait penarikan secara sukarela produk cokelat merek Kinder Surprise karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid) dengan gejala ringan yang ditimbulkan adalah diare, demam, dan kram perut. Korban yang terdampak sebanyak 63 orang anak-anak, namun tidak sampai menyebabkan kematian," kata Penny.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved