Obat Terlarang

BPOM Sita Kopi Viagra dan Kopi Paracetamol, Obat Terapi Disfungsi Ereksi, Ini Efeknya Bagi Pemakai

Parasetamol dan sildenafil yang digunakan tidak sesuai aturan pakai (dosis) dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM/RINA AYU
BPOM mengamankan barang bukti operasi penindakan terhadap tempat produksi pangan dan obat ilegal antara lain Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung. Kopi Mengandung Viagra Beredar dengan Izin Palsu BPOM, Bahayanya Bisa Picu Kanker dan Kematian. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita minuman serbuk kopi untuk stamina pria yang mengandung paracetamol dan sildenafil (obat yang digunakan untuk terapi disfungsi ereksi biasa dikenal viagra).

Barang bukti yang diamankan kopi Jantan, kopi Cleng, kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.

Kepala BPOM Penny K Lukito menuturkan, parasetamol dan sildenafil yang digunakan tidak sesuai aturan pakai (dosis) dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan.

"Penggunaan bahan kimia obat parasetamol dan sildenafil secara tidak tepat dapat mengakibatkan efek samping yang ringan, berat bahkan sampai menimbulkan kematian," kata Penny, Minggu 6 Maret 2022.

Baca juga: 6 Merek Kopi Sachet Ini Mengandung Paracetamol dan Sildenafil, BPOM : Ini Bahayanya

Parasetamol dapat menimbulkan efek samping mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah, dan jika digunakan secara terus-menerus dapat menimbulkan efek yang lebih fatal seperti kerusakan pada hati dan ginjal.

Sedangkan Sildenafil dapat menimbulkan efek samping mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, pandangan kabur atau buta mendadak, bahkan dapat menimbulkan kematian.

BPOM sebelumnya telah melakukan pemantauan dan analisis terhadap penjualan online produk pangan olahan mengandung BKO dengan merek kopi Jantan pada periode Oktober-November 2021.

Hasil pemantauan tersebut menunjukkan penjualan produk tersebut memiliki nilai transaksi rata-rata sebesar 7 miliar rupiah setiap bulannya.

Baca juga: BPOM Kupang Periksa Produk Makan Minum Jelang Natal dan Tahun Baru

"Nilai keekonomian barang bukti ini diperkirakan mencapai 1,5 miliar rupiah," kata Penny.

Dari hasil operasi di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor pada akhir Februari itu, secara rinci ditemukan produk jadi berupa 15 jenis (5.791 pcs) pangan olahan mengandung BKO dan 36 jenis (18.212 pcs) obat tradisional mengandung BKO.

Kemudian ditemukan juga bahan produksi dan bahan baku berupa 32 kg bahan baku obat ilegal mengandung Paracetamol dan Sildenafil (obat untuk mengatasi disfungsi ereksi atau impotensi pada pria) sebanyak 5 kg produk rumahan/bahan campuran setengah jadi, cangkang kapsul serta bahan kemas aneka jenis seperti aluminium foil untuk sachet, karton, plastik, dan hologram. Pada lokasi tersebut ditemukan juga beberapa alat produksi sederhana.

Selanjutnya hasil operasi ini akan diproses secara hukum (pro justitia) yang mengarah pada 2 (dua) orang pelaku produksi dan peredaran pangan dan obat tradisional ilegal.

Baca juga: BPOM Kupang Pastikan Jaminan Keamanan Pangan Anak di Sekolah

Pelanggaran yang dilakukan para pelaku tidak hanya terkait legalitas/izin edar produk namun juga produk yang membahayakan kesehatan masyarakat karena diproduksi pada sarana ilegal, tidak sesuai dengan cara produksi yang baik serta menggunakan BKO yang tidak boleh ditambahkan pada pangan olahan maupun obat tradisional.

Para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung bahan kimia obat ini dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak 10 miliar.

Sedangkan para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar.

Baca juga: Lamar Online Lowongan Kerja Terbuka Bagi Fresh Graduate Dari Instansi BBPOM, Link Lamar Disini

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved