Berita Pendidikan

325 Sekolah Dasar di Manggarai Timur Ikut Bimtek ARKAS Pengelolaan Dana BOS

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai Timur, menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Rencana Kegiatan dan

Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM, ROBERT ROPO
peserta sedang mengikuti Bimtek Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS KUPANG.COM, BORONG - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai Timur, menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jenjang Sekolah Dasar (SD).

Kegiatan ini berlangsung di Aula Kopdit Hanura, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Sabtu 9 April 2022.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, SH.,M.Hum. 

Hadir Kepala Dinas PPO Kabupaten Manggarai Timur, Drs Basilius Teto, Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas PPO, Bruno Ismail, Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas PPO, Winsensius Tala, S.Pd dan Korwas Domikus Dom.

Hadir sebagai peserta dalam Bimtek itu utusan 1 orang dari masing-masing sekolah dari 325 SD baik di seluruh Kabupaten Manggarai Timur baik kepala sekolah, bendahara BOS atau operator.

Sedangkan selaku pemateri yang dihadirkan dalam Bimtek itu dari Kemendikbud dan Ristek RI yakni Efendi Veranton Simamora dari Tim BOS Pusat dan Yayan Taryani, S.Kom salah satu pengembang Aplikasi RKAS.

Bupati Agas dalam sambutannya, mengatakan, Sejak Tahun 2005, Pemerintah telah merealokasikan 
sebagian besar anggarannya untuk program Pendidikan. Salah  satu program di bidang pendidikan ialah program Dana Bantuan 
Operasional Sekolah (BOS). 

Program ini berupaya untuk  meningkatkan akses masyarakat, khususnya siswa/i dari 
keluarga miskin atau kurang mampu terhadap pendidikan yang berkualitas dalam rangka penuntasan wajib belajar 9 tahun. 

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis 
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan 
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan. 

Dikatakan Bupati Agas, kebijakan Penggunaan Dana BOS tahun ini tidak berbeda dengan tahun sebelumnya, terutama terkait transfer Dana BOS 
dan batas akhir penarikan data siswa dari aplikasi Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).

Dalam rangka mendukung administrasi yang baik dan benar, pemerintah juga menyadari bahwa pihak satuan  pendidikan yakni Kepala Sekolah dan Pendidik perlu meluangkan waktu yang lebih banyak untuk berada bersama  peserta didik saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, dan bukan menghabiskan banyak waktu, pikiran dan tenaga untuk kepentingan penyelesaian administrasi keuangan. 

Dengan demikian, kata Bupati Agas, maka sangat diperlukan sebuah aplikasi yang benar-benar membantu satuan pendidikan dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan dana BOS yaitu ARKAS.

Menurut Bupati Agas, tujuan utama dana BOS ialah meningkatkan mutu  pendidikan. Mutu Pendidikan dapat diakses melalui Rapor Mutu 
Pendidikan sebagai dampak dari Asesmen Nasional Tahun 2021. 

Dana BOS dikelola dan digunakan berdasarkan data Rapor Mutu di setiap satuan pendidikan. Hal ini merupakan upaya untuk 
mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang seirama dengan misi pertama Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur di bidang pendidikan, yakni 'meningkatkan kualitas hidup manusia melalui pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan'.

"Selaku Pemimpin Daerah ini, saya bertanggungjawab atas 

Pengelolaan Dana BOS. Saya sangat  mengharapkan setiap satuan pendidikan dapat mempertanggungjawabkan penggunaan Dana BOS dengan baik 
dan benar. Bacalah petunjuk teknis dengan saksama, semua komponen pembelanjaan yang telah tertuang dalam Pasal 26 Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022 harus benar-benar dipatuhi,"pinta Bupati Agas.

Bupati Agas juga menyampaikan terima kasih kepada Tim Manajemen 

BOS Pusat yang telah meluangkan waktu untuk hadir memberikan Bimtek. Pihaknya juga sangat mengharapkan bantuan Kemdikbudristek untuk mendukung Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur dalam bidang pendidikan.

Kepala Dinas PPO Kabupaten Manggarai Timur, Drs Basilius Teto, dalam kesempatan itu, menjelaskan, ARKAS dalam semua pengelolaan dana BOS harus berbasis digital. 

Menurut Basilius, dalam pengelolaan dana BOS berbasis digital ini tentu semuanya akuntabel, transparan dan untuk meminalisir semua persoalan yang terjadi dalam pengelolaan dana BOS

"saya menyambut baik dengan apllikasi ini, karena untuk meminimalisir segala kecurangan dan juga mengurangi tingkat kesibukan tidak seperti saat secara manual,"ungkapnya.

Karena itu, Basilius, menyampaikan terima kasih kepada Kemendikbud Ristek RI yang sudah bersedih mengutus pemateri dalam Bimtek itu.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas PPO, Kabupaten Manggarai Timur, Bruno Ismail, menambahkan, berdasarkan surat Edaran Bersama (SEB) Kemendikbudristek dan Kementerian Dalam Negeri mengintegrasikan sistem pengelolaan anggaran pendidikan dengan sistem pengelolaan keuangan daerah. 

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Permendikbudristek No 2 Tahun 
2022. 

Pada poin utama yang dijelaskan dalam SEB tersebut antara lain adalah ARKAS menjadi aplikasi tunggal untuk sekolah 
dalam perencanaan dan pelaporan penggunaan Dana BOS, dan Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS) menjadi aplikasi tunggal untuk Dinas Pendidikan dalam pengelolaan Dana BOS. MARKAS akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). 

Pengintegrasian ini menjadikan ARKAS sebagai aplikasi tunggal untuk pengelolaan anggaran sekolah yang lebih efektif (satu kali input), efisien (otomasi mempercepat proses  administrasi), akuntabel (sesuai regulasi dan terstandar) serta transparan.

Bruno juga mengatakan, dengan berlakunya penggunaaan aplikasi, baik ARKAS maupun MARKAS, sangat diharapkan mampu menunjang 
ketepatan waktu satuan pendidikan dalam melaporkan realisasi penggunaan Dana BOS. Setiap tahap mempunyai batas akhir 
pelaporan. 

"Tahap 1 yang adalah penentu transfer dana BOS Tahap 3 tahun berjalan, harus sudah dilaporkan paling lambat 
tanggal 31 Juli, Tahap 2 yang adalah penentu transfer dana BOS Tahap 1 tahun berikutnya, harus sudah dilaporkan paling lambat tanggal 31 Oktober dan Tahap 3, harus sudah dilaporkan paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran 
berikutnya, karena menjadi penentu transfer dana BOS Tahap 2  tahun berikutnya,"jelas Bruno.

"Namun, yang wajib diperhatikan oleh setiap Kepala Satuan Pendidikan ialah batas akhir (cut-off) Data  Pokok Pendidikan ialah per tanggal 31 Agustus. Cut Off tersebut merupakan acuan utama bagi Kemdikbudristek dalam mengetahui jumlah peserta didik sebagai dasar perhitungan 
besarnya dana BOS setiap satuan pendidikan,"tambahnya.

Bruno juga menjelaskan, dalam rangka mewujudkan transparansi pertanggungjawaban penggunaan dana BOS di setiap satuan pendidikan, maka kepala sekolah bersama tim manajemen BOS wajib memantau dan mengawasi validitas atau keabsahan dari setiap data peserta didik yang diajukan pada Data Pokok Pendidikan. Validitas data peserta dimaksud ialah personal atau individu riil sesuai Data Pendudk dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta tidak atau belum terdaftar pada satuan pendidikan lain baik pada jenjang yang sama atau pada jenjang 
yang berbeda. 

"Otoritas Badan Pemeriksa Keuangan sudah menyampaikan hal dimaksud agar menjadi perhatian dari kita 
semua. Tidak boleh ada duplikat data peserta didik! Data  peserta didik yang tidak valid dapat menyebabkan sanksi hukum atau paling tidak mengembalikan dana BOS sebesar  kerugian Negara,"ungkapnya. (*)

peserta sedang mengikuti Bimtek Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah.
peserta sedang mengikuti Bimtek Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah. (POS-KUPANG.COM, ROBERT ROPO)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved