Berita TTU Hari Ini
Mahasiswa GMNI dan PMKRI Kefamenanu Desak Bupati Tinjau Pengumuman PTT dan Copot Kepala BKDPSDM
GMNI Cabang Kefamenanu dan PMKRI Cabang Kefamenanu bertekad kembali melakukan aksi demonstrasi untuk memperjuangkan hak para calon PTT
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Para mahasiswa-mahasiswi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Kefamenanu dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu beserta sejumlah calon PTT di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT menggelar aksi demontrasi di halaman Kantor Bupati TTU.
Aksi demonstrasi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap pengumuman seleksi Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara yang dinilai timpang dan penuh kejanggalan.
Aksi demo yang digelar pada, Jumat, 8 April 2022 ini dikawal ketat oleh Satpol PP lingkup Pemkab TTU, Aparat Polres TTU dan anggota Kodim 1618/TTU.
Meskipun menggelar aksi unjuk rasa hingga sore hari, masa aksi tidak berhasil menemui pihak Pemerintah Kabupaten TTU dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati TTU.
Baca juga: Ini Sanksi bagi Perusahaan Telat Bayar THR, Lapor ke https://poskothr.kemnaker.go.id
Alumni PMKRI Cabang Denpasar, Yosep Maiser, S.H turut ambil bagian melakukan orasi dalam aksi demonstrasi ini.
Advokat kondang di Kabupaten TTU ini mengatakan bahwa, sebagai masyarakat dirinya bersama para mahasiswa-mahasiswi PMKRI dan GMNI Cabang Kefamenanu juga memiliki keterpanggilan untuk
menuntut keadilan atas nasib para PTT yang telah mengabdi dalam kurun waktu yang lama.
Menurut Maiser, tidak ada yang tidak dapat diselesaikan apabila dilakukan dialog dan bertukar pikiran dengan produktif.
Ia menegaskan bahwa, para aktivis PMKRI dan GMNI melakukan aksi demonstrasi tanpa intervensi politik atau dari pihak lain. Aksi tersebut murni keterpanggilan moral atas nasib para calon PTT tersebut.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Desa Balaweling Adonara Dijerat Pasal 338 KUHP
"Poinnya, kawan-kawan PMKRI dan GMNI hendak mengingatkan bahwa ada yang keliru dalam proses rekruitment PTT," ucapnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, perlu diambil langkah-langkah solutif oleh pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini.
Korlap GMNI Cabang Kefamenanu, Dems Makun mengatakan, aksi demo ini dilaksanakan sesuai prosedur, di mana pihaknya telah menyurati Pemda dan pihak kepolisian. Meskipun demikian, pihaknya tidak berhasil menemui Pemerintah Daerah.
Pemerintah daerah, kata Dems, menyampaikan bahwa, pihaknya tidak bisa menerima PTT karena ada ruang yang akan diberikan kepada mereka.
Baca juga: Puisi Siswa SDK St. Maria Assumpta Kupang Masuk Nominasi 10 Besar Tingkat Nasional, Kepsek: Mukjizat
Ia menerangkan, calon PTT dan para mahasiswa GMNI serta PMKRi hanya ingin menyampaikan apa yang para calon PTT rasakan sebagai dampak dari kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat.
Dikatakan Dems, pihaknya meminta pemerintah daerah untuk meninjau kembali hasil seleksi perekrutan PTT dengan merujuk kembali kepada Perbup 71 yang dikeluarkan Bupati TTU pada tahun 2021 lalu.