THR 2022

Ini Sanksi bagi Perusahaan Telat Bayar THR, Lapor ke https://poskothr.kemnaker.go.id 

Ini sanksi bagi Perusahaan telat bayar THR, dikenakan Denda 5 Persen, lapor ke https://poskothr.kemnaker.go.id 

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/Shutterstock
Ilustrasi THR - Ini Sanksi bagi Perusahaan Telat Bayar THR, Lapor ke https://poskothr.kemnaker.go.id  

Ini Sanksi bagi Perusahaan Telat Bayar THR, Lapor ke https://poskothr.kemnaker.go.id 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Masih miain-main dalam memenuhi kewajiban untuk bayar tunjangan hari raya ( THR ) ?

Siap-siap dapat sanksi berat dari Kementerian Tenaga Kerja ( Kemanaker.

Pemerintah melalui Kemenaker akan memberi sanksi tegas bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerjanya. 

Pemerintah mewajibkan perusahaan memberikan THR secara penuh dan tepat waktu, paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

Berikut jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada perushaan yang lalai membaayar THR. 

Baca juga: Kriteria Pekerja yang Wajib Dapat THR Menurur SE Menteri Tenaga Kerja 2022, Cek Statusmu!

Pertama, bagi perusahaan yang enggan membayar THR akan diberikan sanksi adminstratif secara bertahap. 

Diantaranya teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat  produksi, hingga adanya pembekuan kegiatan usaha.

Adapun mengenai pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Mengenai sanksi tersebut, dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3), Haiyani Rumondang, dalam konferensi pers secara daring, Jumat (8/4/2022).

"Perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif."

Baca juga: Menaker Ida: THR Wajib Dibayarkan Paling Lama 7 Hari Sebelum Hari Raya Keagamaan

"Yang pertama adalah teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai kepada pembekuan kegiatan usaha. Pengenaan sanksi ini secara bertahap,” kata Haiyani, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV. 

Kedua, bagi perusahaan yang membayar, namun tidak sesuai ketentuan akan diberi denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar.

Pasal 62  ayat (1) PP No. 36 Tahun 2021 berbunyi “Pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” 

Denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved