Adik Bunuh Kakak di Adonara

Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Desa Balaweling Adonara Dijerat Pasal 338 KUHP

Pelaku diduga alami gangguan jiwa. Untuk proses hukum lanjutan, penyidik masih akan periksa kejiwaannya

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Pelaku pembunuhan kakak kandung, Yohanes Demon saat diamankan di sel Mapolres Flotim, Jumat 8 April 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Kasi Humas Polres Flores Timur, Ipda Sanusi Anwar mengatakan pelaku pembunuhan kakak kandung di Desa Balaweling, Kecamatan Witihama, Adonara, Yohanes Demon (42) dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Yohanes Demon nekat menghabisi kakak kandungnya, Mikhael Latu Masan (54), Kamis 7 April 2022, sekitar pukul 19.30 wita.

"Untuk sementara kita jerat dengan pasal pembunuhan biasa. Tapi bisa saja berubah tergantung hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, juga pelaku," ujarnya kepada wartawan Jumat 8 April 2022.

Ia mengatakan, saat ini polisi sudah mengamankan pelaku. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti parang yang digunakan pelaku menghabisi kakak kandungnya.

Baca juga: Hingga April 2022, Polres Mabar Tangani Dua Kasus Narkoba

"Pelaku dan barang bukti parang sudah kita amankan," katanya.

Hingga kini polisi masih mendalami motif pelaku menghabisi korban. Meski demikian, dari keterangan beberapa saksi, pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

"Pelaku diduga alami gangguan jiwa. Untuk proses hukum lanjutan, penyidik masih akan periksa kejiwaannya," katanya.

Ia menuturkan, kejadian itu terjadi di rumah korban di Dusun II, Desa Balaweling. Saat itu, korban yang baru pulang dari kebun dan hendak mandi di kamar mandi. Selang beberapa saat, pelaku langsung masuk dan menebas korban dengan parang.

Baca juga: Ketua REI NTT Sebut Rumah yang Sudah Diakad Masal Bisa Ditempati

"Pelaku ini adik kandung korban yang juga bari pulang dari kebun dan langsung menuju samping rumah dan menebas korban yang lagi persiapan mandi. Korban langsung tewas ditempat," ungkapnya. (*)

Berita Flores Timur Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved