TOPIK
THR 2022
-
Apes, pertanyakan THR, Karyawan di Makassar malah dipecat, perusahaan berdalih kinerja kurang baik
-
Horee, ada kabar gembira, CPNS 2021 dan PPPK 2021 dapat THR Lebaran 2022, ini besaran dan jadwal pencairannya
-
Sebentar lagi Hari Raya Idul Fitri. Tak hanya PNS, Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin juga dapat THR Lebaran, segini besarannya
-
Cek info terkini THR ASN, TNI/Polri & Pensiunan, Dibayar H-10 Idul Fitri, ini Jadwal Pencairan Gaji Ke-13
-
Presiden Jokowi telah menandatangani PP tentang gaji, THR (tunjangan hari raya) dan tunjangan kinerja (Tukin). Para pejabat pun menerima dana tersebut
-
Selain THR, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.
-
Menaker Ida Fuziah telah mengeluarkan Aturan THR Lebaran 2022, ini kriteria Pekerja yang berhak menerima THR dan cara menghitung THR
-
Ini sanksi bagi Perusahaan telat bayar THR, dikenakan Denda 5 Persen, lapor ke https://poskothr.kemnaker.go.id
-
Kriteria Pekerja yang Wajib Dapat THR menurur SE Menteri Tenaga Kerja 2022, besaran THR dan Jadwal Pembayaran THR, Cek Statusmu!
-
THR wajib dibayarkan pada semua kalangan pekerja, baik itu PKWT, PKWTT, pekerja rumah tangga, hingga buruh honorer.
-
Jika tak ada perubahan, maka THR PNS 2022 tanpa tukin (tunjangan kinerja) akan berlaku seperti tahun lalu sesuai Peraturan Pemerintah (PP)
-
Tiga pekan ke depan kita sudah memasuki Lebaran. Nah, menjelang Lebaran, anda wajib tahu mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) PNS.
-
THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan.
-
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pengusaha segera membayar THR (tunjangan hari raya) ke karyawan, buruh dan para pekerja sebelum lebaran.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved