Berita Nasional
Perjalanan Hidup Munarman Mulai dari Jubir FPI Ditangkap dengan Mata Tertutup Hingga Divonis Penjara
Saat ini nasib Munarman, mantan juru bicara FPI (Front Pembela Islam) benar-benar di ujung tanduk. Ia divonis penjara terkait kasus teroris. Simak ini
Dari Petamburan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bahan-bahan peledak.
Bahan yang ditemukan di antaranya botol-botol berisi serbuk dan cairan peledak TATP.
Menurut keterangan kepolisian, TATP merupakan bahan kimia yang sangat mudah terbakar.
Bahan peledak yang menggunakan cairan kimia tersebut tergolong sebagai high explosive atau berdaya ledak tinggi.
Namun kuasa hukum Munarman menyebutkan bahwa bahan yang digeledah itu merupakan pembersih toilet.
Munarman pada malam penangkapan itu langsung digiring ke Mapolda Metro Jaya.
Ia tiba sekitar pukul 19.50 WIB dengan pengawalan polisi yang ketat.

Terlihat Munarman menggunakan baju koko berwarna putih dan sarung.
Dia juga dikenakan penutup mata berwarna hitam dan dengan tangan diborgol.
Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut Munarman. Dia hanya diam saat digelandang menuju ruang tahanan.
Ketua Tim Hukum Munarman, Hariadi Nasution menyatakan, penangkapan terhadap kliennya menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia.
Baca juga: Munarman Serang Jaksa Atas Kasus Tudingan Teroris: Ini Cipta Kondisi! Jaksa Malah Bilang Begini
Ia menyebut, penangkapan terhadap Munarman tidak sesuai dengan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia," kata Hariadi.
Hariyadi menyatakan bahwa setiap proses penegakan hukum haruslah menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM dan asas hukum.
Terlebih, kata dia, Munarman adalah seorang advokat yang merupakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.