Berita Nasional
Perjalanan Hidup Munarman Mulai dari Jubir FPI Ditangkap dengan Mata Tertutup Hingga Divonis Penjara
Saat ini nasib Munarman, mantan juru bicara FPI (Front Pembela Islam) benar-benar di ujung tanduk. Ia divonis penjara terkait kasus teroris. Simak ini
POS-KUPANG.COM - Saat ini nasib Munarman, mantan juru bicara FPI (Front Pembela Islam) benar-benar di ujung tanduk.
Munarman akan segera divonis penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Munarman terjerat kasus teroris dan telah didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan 8 tahun penjara.
Sesuai agenda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini Rabu 6 April 2022, akan digelar sidang kasus Munarman dengan agenda pembacaan vonis.
Munarman disidangkan dalam kasus terorisme. Ia terlibat dalam beberapa kegiatan teroris di Tanah Air.
Munarman juga terdata ikut dalam Baiat ISIS di Tanah Air. Baiat ISIS itu salah satunya dilaksanakan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Baiat ISIS dilakukan saat Munarman mengemban tugas selaku Juru Bicara FPI yang kemudian mengemban lagi jabatan sebagai Sekretaris Umum FPI.
Baca juga: Dokter Sunardi Tewas dengan Dua Luka Tembak, Keluarga Tak Percaya Terlibat Teroris
Dan, setelah menjalani proses hukum yang cukup lama, akhirnya kasus Munarman memasuki babak akhir.
Hari ini, Munarman menghadapi sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sesuai rencana, sidang dengan agenda pembacaan amar putusan itu digelar pada pukul 09.00 WIB.
Untuk diketahui, kasus Munarman berawal saat ia ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, pada 27 April 2021 lalu.
Munarman diringkus terkait baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS/ISIS.
Baiat itu dilakukan di beberapa tempat berbeda yakni Jakarta, Makassar (Sulawesi Selatan) dan Medan (Sumatera Utara).
”Jadi, Munarman ini terkait kasus baiat di UIN Jakarta, baiat di Makassar, dan baiat di Medan. Baiat di tiga tempat ini diikuti oleh Munarman."
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa 27 April 2021.
Saat penangkapan itu, Densus 88 Antiteror turut melakukan penggeledahan di rumah Munarman serta bekas markas FPI di kawasan Petamburan, Jakarta.
Baca juga: Zelensky Disambut Standing Ovation Saat Desak Parlemen Inggris Agar Menetapkan Rusia sebagai Teroris